KEPALA DESA..............
KABUPATEN POLEWALI MANDAR
PERATURAN
KEPALA DESA (Nama Desa)
NOMOR
: …..TAHUN 2021
T E N T A N G
DAFTAR NAMA KELUARGA PENERIMA
MANFAAT
BANTUAN LANSUNG TUNAI DESA
TAHUN
ANGGARAN 2021
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA (Nama Desa)
Menimbang |
: |
1 |
Bahwa
sebagai pelaksanaan ketentuan
Pasal ........... Peraturan Desa tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021, maka perlu menyusun Peraturan
Kepala Desa tentang Daftar Nama Keluarga Penerima
Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa Tahun 2021.; |
Mengingat |
: |
1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); |
|
|
2.
Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134); |
|
|
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah berberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6321); |
|
|
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah berberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); |
|
|
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); |
|
|
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019
tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700); sebagaimana sudah beberapa kali diubah menjadi Peraturan Menteri
Keuangan Nomor
222/PMK.07/2020 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641) |
|
|
7.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035 ); |
|
|
8. Peraturan Daerah ................... Nomor ................. Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten ................... Tahun Anggaran 2021 |
|
|
9.
Peraturan Bupati ................... Nomor …….. Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian dana Desa Setiap Desa Kabupaten ................... Tahun Anggaran 2021; |
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN KEPALA DESA TENTANG DAFTAR NAMA KELUARGA PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI DESA TAHUN 2021
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Desa ini yang dimaksud :
1. Desa adalah Desa ………………...
2. Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa …………….
3. Kepala Desa adalah Kepala Desa …………….
4. Peraturan Kepala Desa adalah peraturan yang ditetapkan oleh kepala Desa dan bersifat mengatur.
5. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa
Meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan
Pemerintahan Desa,
pelaksanaan Pembangunan Desa,
Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa serta
bidang Bencana Alam, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul dan adat
istiadat Desa.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,
selanjutnya disebut APBDes, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
7. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten dan digunakan
untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan
masyarakat Desa serta bidang Bencana Alam, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.
8. Bencana adalah
peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan
masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor
alam dan/atau faktor nonalam maupun factor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda, dan
dampak psikologis.
9. Bencana non-alam adalah bencana
yang diakibatkan oleh peristiwa
atau rangkaian peristiwa
nonalam yang antara lain berupa gagal
teknologi, gagal modernisasi, epidemi,
dan wabah penyakit.
10. Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) adalah
skala
penyebaran
penyakit Corona Virus Disease (COVID-19) yang terjadi secara
global di seluruh dunia.
11.Bantuan Langsung
Tunai Desa yang selanjutnya disingkat BLT Desa
adalah pemberian uang tunai kepada
keluarga miskin atau tidak mampu yang
berdomisili di Desa yang bersumber
dari Dana Desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19).
Pasal 2
(1)
Penggunaan Dana Desa 2021
dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan penanganan
dampak pandemi COVID-19.
(2)
Penanganan dampak pandemi COVID-19 yang
dimaksud pada ayat (1) berupa BLT Desa kepada keluarga miskin di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Keluarga
miskin sebagaimana dimaksud pada
(ayat 2) merupakan keluarga yang memenuhi kriteria kemiskinan sesuai
kriteria kemiskinan yang telah ditetapkan dalam musyawarah desa, belum terdata menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan
Non Tunai (BPNT), dan
kartu pra kerja.
Pasal 3
(1)
Relawan Desa melakukan pendataan calon keluarga
penerima BLT Desa sebagai dasar penetapan daftar nama keluarga
Penerima Manfaat BLT Desa, dengan memperhatikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
dari Kementerian Sosial dan/atau Dinas
Sosial Kabupaten Polewali Mandar.
(2)
Dalam
hal penentuan keluarga miskin relawan desa berpedoman kepada kriteria
kemiskinan sebagai berikut :
a)
……………….
b)
………………
c)
………………
d)
………………
e)
……………….
f) Dst
(3) Daftar nama keluarga penerima BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Desa ini.
Pasal 4
Anggaran
BLT Desa ditetapkan sebesar Rp. 300.000,- (tiga
ratus ribu rupiah)
Untuk setiap keluarga penerima manfaat setiap bulan selama 12 (dua belas) bulan secara non tunai dan tunai
Pasal 5
Semua biaya yang timbul sebagai akibat dari ditetapkannya peraturan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021
Pasal 6
Peraturan
Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa ( Nama Desa)
Ditetapkan
di ………………….
Pada
tanggal ………………….
KEPALA DESA (Nama Desa)
Tanda
Tangan
NAMA
Diundangkan
di ………………..
Pada tanggal ……………………
SEKRETARIS DESA (Nama Desa)
Tanda
Tangan
NAMA
BERITA DESA…………….NOMOR………………..TAHUN 2020