KECAMATAN ………………………
KABUPATEN POLEWALI MANDAR
KEPUTUSAN
KEPALA DESA ......................... NOMOR ..... TAHUN 2021
TENTANG
KELOMPOK KERJA RELAWAN PENDATAAN SDGs DESA
TAHUN 2021
KEPALA DESA
..........................
Menimbang : |
a. b. |
bahwa berdasarkan Surat Direktur
Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor 5/PR.03.01/III/2021 Tanggal 1 Maret 2021 perihal
Pemutakhiran Data IDM berbasis SDGs Desa Tahun 2021 maka perlu
segera ditindaklanjuti dengan Pembentukan Kelompok
Kerja Relawan Pendataan Desa Tahun 2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Kelompok
Kerja Relawan Pendataan SDGs Desa Tahun 2021. |
Mengingat : |
1. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; |
|
2. |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam
rangka penyusunan Index Desa Membangun; |
|
3. |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021; |
|
4. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana
Desa; |
|
||
|
5. |
Peraturan Bupati No ... Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN
KEPALA DESA ......................... TENTANG KELOMPOK
KERJA RELAWAN PENDATAAN DESA TAHUN 2021.
KESATU : Membentuk Kelompok Kerja Relawan Pendataan SDGs Desa Tahun 2021 di Desa .........................
Kecamatan ......................... Kabupaten
Polewali Mandar dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Keputusan Kepala Desa ini;
KEDUA : Kelompok
Kerja sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu mempunyai tugas
untuk melakukan pendataan,
pemutakhiran data SDGs Desa dan Index Desa Membangun (IDM) tahun 2021.
KETIGA : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Surat
Keputusan ini dibebankan kepada APBDesa
Desa ………… atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
dan berakhir sampai dengan selesainya pemutakhiran data SDGDs Desa dan Indeks
Desa Membangun Tahun 2021.
Ditetapkan di : .........................
Tanggal : ..... Maret 2021
KEPALA
DESA .........................
Kaco
LAMPIRAN : KEPUTUSAN
KEPALA DESA .........................
NOMOR : …. TAHUN 2021
TANGGAL : ..... Maret 2021
TENTANG : Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa Tahun 2021
KELOMPOK KERJA (POKJA0
RELAWAN PENDATAAN DESA …………….
TAHUN 2021
No |
Nama |
Kedudukan
dalam Pokja |
Unsur |
Keterangan |
1 |
|
Pembina |
Kepala
Desa |
|
2 |
|
Ketua |
Sekdes
|
|
3 |
|
Sekretaris |
Kaur Perencanaan |
|
4 |
|
Anggota |
Perangkat
Desa |
|
5 |
|
Anggota |
Perangkat Desa |
|
6 |
|
Anggota |
KPMD |
|
7 |
|
Anggota |
Tokoh
Masyarakat |
|
8 |
|
Anggota |
PKK |
|
9 |
|
Anggota |
Karang
Taruna |
|
10 |
|
Anggota |
Lainnya |
|
11 |
|
Anggota |
Pendamping
Desa |
Mitra |
12 |
|
Anggota |
Babinsa |
Mitra |
13 |
|
Anggota |
Babinkantibmas |
Mitra |
14 |
|
Anggota |
Mahasiswa
|
Mitra |
KEPALA DESA .........................
Kaco
Tidak ada komentar:
Posting Komentar