KABUPATEN POLEWALI
MANDAR
KEPUTUSAN
KEPALA DESA ....................
NOMOR
: ..../ ……..
/kode desa/20xx
TENTANG
STANDAR SATUAN HARGA BARANG/JASA
DESA ………….. KECAMATAN …………….
KABUPATEN POLEWALI MANDAR
TAHUN 20xx
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA ................
Menimbang
|
:
|
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran dan
mengefektifkan rangkaian proses penetapan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ……………… Tahun
Anggaran 20xx, dipandang
perlu untuk menetapkan Standar
Satuan Harga Belanja Desa …………….. Kecamatan………………..
Tahun 20xx dengan
Keputusan Kepala Desa.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-undang Nomor.... Tahun ...... tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten
dalam lingkungan Provinsi ............. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun .... Nomor ...., Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor ... dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun ..... Nomor ....) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor .... Tahun .... (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun .... Nomor
..., Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor ....);
2.
Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan
Nasional (Lembar Negara Tahun 2000 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
4.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 5495);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 41);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 57);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Desa (Berita Negara Repiblik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
9.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2020 (Berita Negara Repiblik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012);
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203);
11. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman
Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Repiblik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1455);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor .... Tahun 20.... tentang Perencanaan Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Tahun ...... Nomor ...);
13. Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 72
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 64
Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten Polewali
Mandar Tahun 2018 Nomor 73);
14. Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 36
Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020;
15. Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 38
Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Tahun Anggaran 2020;
16. Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor .... Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Polewali
Mandar Tahun ...... Nomor ..);
17. Peraturan Desa .................. Nomor ……
Tahun …… tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun ……..-……..;
18. Peraturan Desa .................. Nomor ……
Tahun …… Tentang Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan
Lokal Berskala Desa;
19. Peraturan Desa .................. Nomor ……
Tahun …… Tentang Pendapatan Desa;
20. Peraturan Desa .................. Nomor ……
Tahun …… Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 20xx;
21. Peraturan Desa ......... No ...........
Tahun ………. tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 20xx;
dan
22. Peraturan Desa ………….. (Lainnya…); dst…
(yang relevan dan berlaku…), misalnya : Perdes PADes, Perdes Pungutan, dll
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN KEPALA DESA ………….. TENTANG STANDAR SATUAN HARGA BELANJA DESA ………. KECAMATAN ………….
TAHUN 20xx
|
KESATU
|
:
|
Standar Satuan Harga
Belanja Desa ………….. Kecamatan ……….
Kabupaten Polewali Mandar Tahun 20xx, sebagaimana tercantum dalam lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
|
KEDUA
|
:
|
Standar Satuan Harga
Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU keputusan ini adalah:
a.
Merupakan harga elemen
penyusun komponen kegiatan fisik/non fisik, yang terdiri dari:
1.
Standar harga
satuan barang/jasa dan
2.
Standar harga
satuan bahan dan upah.
b.
Merupakan harga
tertinggi dan sudah termasuk pajak;
c.
Merupakan pedoman untuk
menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran Desa ……… Kecamatan ………… Tahun Anggaran
20xx;
d.
Merupakan pedoman
untuk pelaksanaan kegiatan.
|
KETIGA
|
:
|
Patokan Harga Satuan
untuk suku cadang kendaraan bermotor dinas, buku perpustakaan, mempergunakan daftar
harga yang dikeluarkan oleh agen tunggal pemegang merk.
|
KEEMPAT
|
:
|
Harga satuan barang/jasa
dan bahan yang belum tercantum dalam lampiran keputusan ini dan menjadi
kebutuhan dalam pelaksanaan kegiatan/program, maka dapat menyesuaikan dengan harga
pasar setelah mendapat persetujuan Kepala Desa.
|
KELIMA
|
:
|
Apabila terjadi kenaikan
harga satuan barang/jasa dan bahan akibat kebijakan Pemerintah, maka dalam pelaksanaan
kegiatan/program dapat menyesuaikan dengan harga pasar setelah mendapat
persetujuan Kepala Desa.
|
KEENAM
|
:
|
Keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di : Desa
.............................
Pada tanggal : ………………………………
KEPALA DESA ....................
(Nama Tanpa Gelar dan Pangkat)
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
Sdr. Kepala Dinas PMD Kabupaten Polewali Mandar.
Sdr. Camat .....................
Sdr. Ketua BPD ……………………..
LAMPIRAN Keputusan Kepala Desa ..................
Nomor : 188/……../kode
desa/20xx
Tanggal : ………………………………….
Tentang : Standar
Satuan Harga Barang/Jasa Desa ……….
Tahun 20xx
DAFTAR STANDAR SATUAN HARGA BARANG/JASA
DESA …………. KECAMATAN ………….. KABUPATEN POLEWALI MANDAR
No.
|
Jenis Barang/Jasa
|
Satuan
|
Harga Satuan
|
Keterangan
|
1.
|
Aspal
|
drum
|
00.000.000,-
|
|
2.
|
Batu Pecah 10/15”
|
m3
|
00.000.000,-
|
|
3.
|
Batu Pecah 5/7”
|
m3
|
00.000.000,-
|
|
4.
|
……………………………..
|
……..
|
………………..
|
|
5.
|
……………………………..
|
……..
|
………………..
|
|
6.
|
dst…………
|
……..
|
………………..
|
|
7.
|
|
|
|
|
8.
|
HVS
|
rim
|
00.000.000,-
|
|
9.
|
Tinta Printer Warna
|
buah
|
00.000.000,-
|
|
10.
|
Tinta Printer Hitam
|
botol
|
00.000.000,-
|
|
11.
|
……………………………..
|
……..
|
………………..
|
|
12.
|
……………………………..
|
……..
|
………………..
|
|
13.
|
dst…………
|
……..
|
………………..
|
|
Ditetapkan di : Desa
.............................
Pada tanggal : ………………………………
KEPALA DESA ....................
(Nama Tanpa Gelar dan Pangkat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar