Tentang Desa

Minggu, 29 Maret 2020

Surat Keputusan Kades Tentang Standar Harga di Desa



Description: Description: Description: simbadungbaru.jpg
KABUPATEN POLEWALI MANDAR

KEPUTUSAN KEPALA DESA ....................

NOMOR : ..../ …….. /kode desa/20xx


TENTANG

STANDAR SATUAN HARGA BARANG/JASA
DESA ………….. KECAMATAN ……………. KABUPATEN POLEWALI MANDAR
TAHUN 20xx

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA  ................
Menimbang
:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran dan mengefektifkan rangkaian proses penetapan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ……………… Tahun  Anggaran  20xx,  dipandang  perlu  untuk menetapkan Standar Satuan Harga Belanja Desa …………….. Kecamatan……………….. Tahun 20xx dengan   Keputusan Kepala Desa.

Mengingat
:
1.      Undang-undang Nomor.... Tahun ...... tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi ............. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun .... Nomor ...., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ... dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun ..... Nomor ....) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor .... Tahun .... (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun .... Nomor ..., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ....);
2.      Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program  Pembangunan  Nasional (Lembar Negara Tahun 2000 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
3.      Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.      Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5495);







5.      Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41);
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57);
7.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Repiblik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
8.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
9.      Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Repiblik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012);
10.  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203);
11.  Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Repiblik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1455);
12.  Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor .... Tahun 20.... tentang Perencanaan Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Tahun ...... Nomor ...);
13.  Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 72 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 64 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2018 Nomor 73);
14.  Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 36 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
15.  Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020;
16.  Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor .... Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun ...... Nomor ..);




17.  Peraturan Desa .................. Nomor …… Tahun …… tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun ……..-……..;
18.  Peraturan Desa .................. Nomor …… Tahun …… Tentang Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
19.  Peraturan Desa .................. Nomor …… Tahun …… Tentang Pendapatan Desa;
20.  Peraturan Desa .................. Nomor …… Tahun …… Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 20xx;
21.  Peraturan Desa ......... No ........... Tahun ………. tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 20xx; dan
22.  Peraturan Desa ………….. (Lainnya…); dst… (yang relevan dan berlaku…), misalnya : Perdes PADes, Perdes Pungutan, dll


MEMUTUSKAN:

Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA DESA ………….. TENTANG STANDAR  SATUAN HARGA BELANJA DESA ………. KECAMATAN …………. TAHUN 20xx

KESATU
:
Standar Satuan Harga Belanja Desa ………….. Kecamatan ……….  Kabupaten Polewali Mandar Tahun 20xx, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

KEDUA
:
Standar Satuan Harga Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU keputusan ini adalah:
a.     Merupakan harga elemen penyusun komponen kegiatan fisik/non fisik, yang terdiri dari:
1.     Standar harga satuan barang/jasa dan
2.     Standar harga satuan bahan dan upah.
b.     Merupakan harga tertinggi dan sudah termasuk pajak;
c.      Merupakan pedoman untuk menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran Desa ……… Kecamatan ………… Tahun Anggaran 20xx;
d.     Merupakan pedoman untuk pelaksanaan kegiatan.

KETIGA
:
Patokan Harga Satuan untuk suku cadang kendaraan bermotor dinas, buku perpustakaan, mempergunakan daftar harga yang dikeluarkan oleh agen tunggal pemegang merk.


KEEMPAT
:
Harga satuan barang/jasa dan bahan yang belum tercantum dalam lampiran keputusan ini dan menjadi kebutuhan dalam pelaksanaan kegiatan/program, maka dapat menyesuaikan dengan harga pasar setelah mendapat persetujuan Kepala Desa.

KELIMA
:
Apabila terjadi kenaikan harga satuan barang/jasa dan bahan akibat kebijakan Pemerintah, maka dalam pelaksanaan kegiatan/program dapat menyesuaikan dengan harga pasar setelah mendapat persetujuan Kepala Desa.

KEENAM
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di   : Desa .............................
Pada tanggal    : ………………………………

KEPALA DESA ....................



(Nama Tanpa Gelar dan Pangkat)






SALINAN   Keputusan ini disampaikan kepada Yth.  :
Sdr. Kepala Dinas PMD Kabupaten Polewali Mandar.
Sdr. Camat .....................
Sdr. Ketua BPD ……………………..

LAMPIRAN    Keputusan Kepala Desa ..................
                     Nomor      : 188/……../kode desa/20xx
                     Tanggal    : ………………………………….
                     Tentang   : Standar Satuan Harga Barang/Jasa Desa ………. Tahun 20xx
 


DAFTAR STANDAR SATUAN HARGA BARANG/JASA
DESA …………. KECAMATAN ………….. KABUPATEN POLEWALI MANDAR

No.
Jenis Barang/Jasa
Satuan
Harga Satuan
Keterangan
1.      
Aspal
drum
00.000.000,-

2.      
Batu Pecah 10/15”
m3
00.000.000,-

3.      
Batu Pecah 5/7”
m3
00.000.000,-

4.      
……………………………..
……..
………………..

5.      
……………………………..
……..
………………..

6.      
dst…………
……..
………………..

7.      




8.      
HVS
rim
00.000.000,-

9.      
Tinta Printer Warna
buah
00.000.000,-

10.  
Tinta Printer Hitam
botol
00.000.000,-

11.  
……………………………..
……..
………………..

12.  
……………………………..
……..
………………..

13.  
dst…………
……..
………………..



Ditetapkan di   : Desa .............................
Pada tanggal    : ………………………………

KEPALA DESA ....................



(Nama Tanpa Gelar dan Pangkat)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh SK Pokja Pendataan SDGs Desa

      KEPALA DESA KECAMATAN ……………………… KABUPATEN POLEWALI MANDAR KEPUTUSAN KEPALA DESA .........................   NOMOR ..... T...