|
NOMOR ……. TAHUN ….
TENTANG
TIM PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA
TAHUN 2017
KEPALA DESA ……….,
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa untuk
kelancaran dan ketertiban pelaksanaan penyusunan Rencana
Pembangunan Desa
………. Tahun 2017, maka perlu membentuk Tim Penyusunan Rencana
Kerja Pemerintah Desa
Tahun 2017;
b.
bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a
diatas, maka perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.
|
|
|
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-undang
Nomor
25 Tahun 2004
tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Nomor 4421);
|
|
|
2.
Undang-undang
Nomor
25 Tahun 2004
tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Nomor 4421);
|
|
|
3. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2004
tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4422);
|
|
|
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentangDesa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
|
|
|
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|
|
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005 tentang Perubahan Nama Kabupaten Polewali
Mamasa menjadi Kabupaten Polewali Mandar (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 160):
|
|
|
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 5717);
|
|
|
8. Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) , sebagaimana telah
siubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2015 Nomor 88,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
|
|
|
9. Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111
Tahun 2014
tentang
Pedoman Teknis Peraturan di
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
|
|
|
11. Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri Nomor
113
Tahun 2014
tentang
Pengelolaan
Keuangan Desa
(Berita Negara
Republik
lndonesia
Tahun
2014
Nomor 2093);
|
|
|
12. Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri Nomor
114
Tahun 2014
tentang
Pedoman Pembangunan Desa
(Berita Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor 2094);
|
|
|
13. Peraturan
Menteri
Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi
Republik
Indonesia
Nomor
1 Tahun 2015
tentang Pedoman Kewenangan
Berdasarkan
Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal
Berskala
Desa (Berita Negara Republik
Indonesia
Tahun 2015 Nomor 158);
|
|
|
14. Peraturan
Menteri
Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor
2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme
Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015
Nomor 159);
|
|
|
15. Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali
Mandar Tahun 2012 Nomor 4);
|
|
|
16. Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2014-2019( Lembaran Daerah Kabupaten Polewali
Mandar Tahun 2014 Nomor 1);
|
|
|
17. Peraturan Bupati
Nomor 14 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten
Polewali Mandar Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun
2016 Nomor 14);
|
|
|
18. Peraturan Desa
Nomor …… Tahun …. tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM
Desa) Desa ……. Tahun ……..-……. (Lembaran Desa Tahun 2016 Nomor …..);
|
|
|
19. Peraturan Desa
Nomor ….. Tahun ...... tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa Tahun
Anggaran 2016 (Lembaran Desa Tahun 2016 Nomor …..).
|
|
||
|
|
|
MEMUTUSKAN :
|
||
|
|
|
Menetapkan
|
:
|
|
|
|
|
KESATU
|
:
|
Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2017
dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak
terpisahkan dari Keputusan Kepala Desa ini.
|
KEDUA
|
:
|
Tim penyusun sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
mempunyai tugas sebagai berikut :
a.
pencermatan
pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa;
b.
pencermatan
ulang dokumen RPJM Desa;
c.
penyusunan
rancangan RKP Desa; dan
d.
penyusunan
rancangan daftar usulan RKP Desa.
e.
|
KETIGA
|
:
|
Segala biaya yang berkaitan
dengan ditetapkannya
Keputusan Kepala
Desa ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016.
|
KEEMPAT
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Desa ……
|
|
|
pada
tanggal …….
|
|
|
KEPALA
DESA ……………...,
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
…………………………….
|
|
|
|
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada:
Yth. Sdr.
1. Camat ……….
Di ……… (sebagai laporan);
2. Ketua Ketua
BPD Desa
……….di ,……….;
3. Yang bersangkutan
4. Pertinggal.
|
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
NOMOR
: …… TAHUN …..
TANGGAL : ………………….
SUSUNAN KEANGGOTAAN
TIM PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH
DESA TAHUN …..
NO
|
NAMA
|
JABATAN
DALAM TIM
|
JABATAN
DALAM KEDINASAN
|
1.
|
|
Pembina
|
Kepala
Desa
|
2.
|
|
Ketua
|
Sekretaris Desa
|
3.
|
|
Sekretaris
|
Ketua
Lembaga
Ketahanan
Masyarakat
Desa
|
4.
|
|
Anggota
|
Perangkat
Desa
|
5.
|
|
Anggota
|
Lembaga
Kemasyarakatan Desa
|
6.
|
|
Anggota
|
Kader Pemberayaan Masyarakat
Desa
|
7.
|
|
|
Dan seterusnya …
|
KEPALA DESA ……….,
…..………………………..
I. Contoh Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa
KEPALA
DESA …….
KABUPATEN
POLEWALI MANDAR
PERATURAN
DESA ………
NOMOR
…… TAHUN 2016
TENTANG
RENCANA
KERJA PEMERINTAH DESA …..
TAHUN
2017
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA …….,
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa dalam rangka penyusunan rencana
pembangunan di Desa …….. Tahun 2017, dan pelaksanaannya dapat terarah,
terencana, terpadu dan berkesinambungan serta guna memberikan pedoman dalam
Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun
2017;
b.
bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a
diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa .
|
|
|
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-undang
Nomor
25 Tahun 2004
tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Nomor 4421);
|
|
|
2.
Undang-undang
Nomor
25 Tahun 2004
tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Nomor 4421);
|
|
|
3.
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi
Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
|
|
|
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentangDesa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
|
|
|
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|
|
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005 tentang Perubahan Nama Kabupaten Polewali
Mamasa menjadi Kabupaten Polewali Mandar (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 160):
|
|
|
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 5717);
|
|
|
8. Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) , sebagaimana telah
siubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2015 Nomor 88,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
|
|
|
9. Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111
Tahun 2014
tentang
Pedoman Teknis Peraturan di
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
|
|
|
11. Peraturan Menteri
Dalam
Negeri Nomor
113
Tahun 2014
tentang
Pengelolaan
Keuangan Desa
(Berita Negara
Republik
lndonesia
Tahun
2014
Nomor 2093);
|
|
|
12. Peraturan Menteri
Dalam
Negeri Nomor
114
Tahun 2014
tentang
Pedoman Pembangunan Desa
(Berita Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor 2094);
|
|
|
13. Peraturan
Menteri
Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi
Republik
Indonesia
Nomor
1 Tahun 2015
tentang Pedoman Kewenangan
Berdasarkan
Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal
Berskala
Desa (Berita Negara Republik
Indonesia
Tahun 2015 Nomor 158);
|
|
|
14. Peraturan
Menteri
Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor
2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme
Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015
Nomor 159);
|
|
|
15. Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali
Mandar Tahun 2012 Nomor 4);
|
|
|
16. Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2014-2019( Lembaran Daerah Kabupaten Polewali
Mandar Tahun 2014 Nomor 1);
|
|
|
17. Peraturan Bupati
Nomor 14 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Tahun 2016 tentang Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2017 (Berita Daerah
Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2016 Nomor 14);
|
|
|
18. Peraturan Desa
Nomor …… Tahun …. tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM
Desa) Desa ……. Tahun ……..-……. (Lembaran Desa Tahun 2016 Nomor …..).
|
|
|
|
Dengan Kesepakatan Bersama
|
||
BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA ………
|
||
Dan
|
||
KEPALA DESA …………..
|
||
|
|
|
MEMUTUSKAN :
|
||
|
|
|
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA
……. TAHUN 2017
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
|
||
Pasal 1
|
||
|
|
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.
Desa adalah Desa ….
Kecamatan …. Kabupaten Polewali Mandar.
2.
Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa
meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.
3.
merintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut
dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa.
5.
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan
nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang
anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan
wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
6.
Musyawarah Desa atau yang disebut musdes adalah
musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur
masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk
menyepakati hal yang bersifat strategis.
7.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang
disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa,
Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan
Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya
masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten/Kota.
8.
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan
Permusyawaratan Desa.
9.
Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas
hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
10. Perencanaan
pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh
pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur
masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya
desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
11. Pembangunan
Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan kawasan
perdesaan yang dikoordinasikan oleh kepala Desa dengan mengedepankan
kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan
pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
12. Pemberdayaan
Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan
masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku,
kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan
kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi
masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
13. Pengkajian Keadaan
Desa adalah proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan obyektif
masyarakat, masalah, potensi, dan berbagai informasi terkait yang
menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi serta dinamika masyarakat
Desa.
14. Data Desa adalah
gambaran menyeluruh mengenai potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber
daya manusia, sumber dana, kelembagaan, sarana prasarana fisik dan sosial,
kearifan lokal, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta permasalahan yang
dihadapi desa.
15.
Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan
Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
16. Rencana Kerja
Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM
Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
17. Daftar Usulan RKP Desa
adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah.
18. Keuangan Desa adalah
semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala
sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban Desa.
19. Aset Desa adalah
barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh
atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya
yang syah.
20. Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan
tahunan Pemerintahan Desa.
21. Dana
Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara
yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan
belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan
Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
22. Alokasi Dana Desa,
selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima
kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota
setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
23. Lembaga Kemasyarakatan
desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh
masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam
memberdayakan masyarakat,
24. Lembaga adat Desa
adalah merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan
menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas
prakarsa masyarakat Desa.
25. Pemerintah Pusat
selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
26. Pemerintahan Daerah
adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
|
|
||
BAB
II
RENCANA
KERJA PEMERINTAH DESA (RKP DESA)
Pasal
2
|
||
|
||
|
|
(1) RKP Desa ….. Tahun 2017 adalah penjabaran dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun ……-…….
(2) RKP Desa sebagimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
jangka waktu pelaksanaan terhitung sejak 1 Januari 2017 sampai dengan 31
Desember 2017.
|
|
||
Pasal 3
|
||
|
|
|
|
|
RKP Desa …… Tahun 2017 merupakan acuan dan pedoman
dalam penyusunan dokumen pelaksanaan APB Desa.
|
|
|
|
Pasal 4
|
||
|
||
|
|
Sistematika RKP Desa ….. Tahun 2017 disusun sebagai
berikut :
a. BAB I : PENDAHULUAN
b. BAB II : GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN
c. BAB III :
EVALUASI PELAKSANAAN RKP DESA TAHUN SEBELUMNYA DAN PERMASALAHAN PEMBANGUNAN
d. BAB IV : RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
e. BAB V : PENUTUP
Lampiran-lampiran
|
|
|
|
Pasal 5
|
||
|
||
|
|
RKP Desa Tahun 2017 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan Desa ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Desa ini.
|
|
|
|
Pasal 6
|
||
|
|
|
|
|
RKP Desa Tahun 2017 dapat diubah dalam hal :
a.
Terjadi peristiwa
khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau
kerusuhan social yang berkepanjangan; atau
b.
Terdapat perubahan
mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah daerah provinsi, dan/atau
pemerintah kabupaten/kota.
|
|
|
|
Pasal 7
|
||
|
|
1)
Kepala Desa
menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan secara
khusus untuk kepentingan pembahasan dan penyepakatan perubahan RKP Desa
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6.
2)
Penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan terjadinya peristiwa khusus
dan/atau terjadinya perubahan mendasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
poin (a).
3)
Hasil
kesepakatan dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan peraturan Desa tentang RKP Desa
perubahan.
4)
Peraturan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
sebagai dasar dalam penyusunan perubahan APB Desa.
|
|
|
|
Pasal 8
|
||
|
|
Peraturan desa ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
|
|
|
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Desa ………
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Desa ……
|
|
|
pada
tanggal …….
|
|
|
KEPALA
DESA ……………...,
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
…………………………….
|
Diundangkan di ………….
|
||
pada tanggal …………..
|
||
SEKRETARIS DESA ……….
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
………………
|
|
|
|
|
|
LEMBARAN DESA ……………..
TAHUN 2016 ………… NOMOR……
|
20
J. Contoh Format Daftar
Usulan RKP
Desa
DESA : ………………………………
KECAMATAN : ………………………………
KABUPATEN : POLEWALI
MANDAR
PROVINSI : SULAWESI
DAFTAR
USULAN RKP DESA TAHUN 2018
No
|
Bidang/Program/Kegiatan
|
Lokasi
|
Volume
|
Sasaran/
Manfaat
|
Prakiraan Waktu Pelaksanaan
|
Prakiraan
Biaya dan
Sumber Pembiayaan
|
||||||
Bidang
|
|
Program/ Kegiatan
|
Jumlah
|
Sumber
|
||||||||
1
|
Penyelenggaraan
Pemerintahan
Desa
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|||||
Jumlah Per Bidang 1
|
|
|
||||||||||
2
|
Pembangunan
Desa
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|||||
Jumlah Per Bidang 2
|
|
|
||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||
3
|
Pembinaan
Kemasyarakatan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|||||
Jumlah Per Bidang 3
|
|
|
||||||||||
4
|
Pemberdayaan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||
21
No
|
Bidang/Program/Kegiatan
|
Lokasi
|
Volume
|
Sasaran/
Manfaat
|
Prakiraan Waktu Pelaksanaan
|
Prakiraan
Biaya dan
Sumber
Pembiayaan
|
||||||
Bidang
|
|
Program/ Kegiatan
|
Jumlah
|
Sumber
|
||||||||
Masyarakat
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|||||
Jumlah Per Bidang 4
|
|
|
||||||||||
|
|
|
||||||||||
JUMLAH TOTAL
|
|
|
||||||||||
Desa ……………., tgl/bln/thn
Mengetahui,
Kepala Desa ………… Ketua Tim Penyusun RKP Desa…….,
………………………… …………………………..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar