Tentang Desa

Kamis, 03 Agustus 2017

Contoh SK Tim Penyusun RKPDesa







 
KABUPATEN POLEWALI MANDAR KEPUTUSAN KEPALA DESA ….
NOMOR ……. TAHUN ….
TENTANG
TIM PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2017


KEPALA DESA ……….,


Menimbang
:
a.    bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan penyusunan Rencana Pembangunan Desa ………. Tahun 2017, maka perlu membentuk Tim Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2017;
b.   bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a diatas, maka perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.



Mengingat
:
1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan  Pembangunan  Nasional  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan   Lembaran   Negara   Republik   Indonesia Nomor 4421);


2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan  Pembangunan  Nasional  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan   Lembaran   Negara   Republik   Indonesia Nomor 4421);


3. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);


4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentangDesa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);


5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);


6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005 tentang Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali Mandar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 160):


7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5717);


8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) , sebagaimana telah siubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia  tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);


9.   Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun  2014  tentang  Pedoman  Teknis  Peraturan  di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);


11. Peraturan    Menteri    Dalam    Negeri    Nomor    113 Tahun  2014  tentang  Pengelolaan  Keuangan  Desa (Berita   Negara   Republik   lndonesia   Tahun   2014 Nomor 2093);


12. Peraturan    Menteri    Dalam    Negeri    Nomor    114 Tahun  2014  tentang  Pedoman  Pembangunan  Desa (Berita   Negara   Republik   Indonesia   Tahun   2014 Nomor 2094);


13. Peraturan    Menteri    Desa,    Pembangunan    Daerah Tertinggal,   dan   Transmigrasi   Republik   Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan  Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala  Desa  (Berita  Negara  Republik  Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);


14. Peraturan    Menteri    Desa,    Pembangunan    Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);


15. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2012 Nomor 4);


16. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2014-2019( Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2014 Nomor 1);



17. Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2016 Nomor 14);


18. Peraturan Desa Nomor …… Tahun …. tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Desa ……. Tahun ……..-……. (Lembaran Desa Tahun 2016 Nomor …..);


19. Peraturan Desa Nomor ….. Tahun ...... tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Desa Tahun 2016 Nomor …..).




MEMUTUSKAN :



Menetapkan
:




KESATU
:
Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2017 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Desa ini.
KEDUA
:
Tim penyusun sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas sebagai berikut :
a.    pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa;
b.    pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
c.    penyusunan rancangan RKP Desa; dan
d.    penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.
e.     
KETIGA
:
Segala   biaya   yang   berkaitan   dengan   ditetapkannya Keputusan Kepala Desa ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016.
KEEMPAT
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





                                      Ditetapkan  di Desa ……


                                      pada tanggal …….


                                      KEPALA DESA ……………...,


      








                                      …………………………….



Salinan Keputusan ini disampaikan kepada: Yth. Sdr.  
1.  Camat ………. Di ……… (sebagai laporan);
2.  Ketua Ketua BPD Desa ……….di ,……….;
3.  Yang bersangkutan
4.   Pertinggal.












LAMPIRAN KEPUTUSAN
NOMOR      : …… TAHUN …..
TANGGAL   : ………………….


SUSUNAN KEANGGOTAAN
TIM PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN ..

NO
NAMA
JABATAN
DALAM TIM
JABATAN
DALAM KEDINASAN
1.

Pembina
Kepala Desa
2.

Ketua
Sekretaris Desa
3.

Sekretaris
Ketua      Lembaga      Ketahanan
Masyarakat Desa
4.

Anggota
Perangkat Desa
5.

Anggota
Lembaga Kemasyarakatan Desa
6.

Anggota
Kader  Pemberayaan  Masyarakat
Desa
7.


Dan seterusnya …



KEPALA DESA …….,






..………………………..




I.    Contoh Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa

     
KEPALA DESA …….
KABUPATEN POLEWALI MANDAR

PERATURAN DESA ………
NOMOR …… TAHUN 2016

TENTANG

RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA …..
TAHUN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA …….,

Menimbang
:
a.    bahwa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan di Desa …….. Tahun 2017, dan pelaksanaannya dapat terarah, terencana, terpadu dan berkesinambungan serta guna memberikan pedoman dalam Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun 2017;
b.   bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa .



Mengingat
:
1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan  Pembangunan  Nasional  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan   Lembaran   Negara   Republik   Indonesia Nomor 4421);


2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan  Pembangunan  Nasional  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan   Lembaran   Negara   Republik   Indonesia Nomor 4421);


3.  Undang-undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);


4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentangDesa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);


5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);


6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005 tentang Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali Mandar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 160):


7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5717);


8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) , sebagaimana telah siubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia  tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);


9.   Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun  2014  tentang  Pedoman  Teknis  Peraturan  di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);


11. Peraturan    Menteri    Dalam    Negeri    Nomor    113 Tahun  2014  tentang  Pengelolaan  Keuangan  Desa (Berita   Negara   Republik   lndonesia   Tahun   2014 Nomor 2093);


12. Peraturan    Menteri    Dalam    Negeri    Nomor    114 Tahun  2014  tentang  Pedoman  Pembangunan  Desa (Berita   Negara   Republik   Indonesia   Tahun   2014 Nomor 2094);


13. Peraturan    Menteri    Desa,    Pembangunan    Daerah Tertinggal,   dan   Transmigrasi   Republik   Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan  Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala  Desa  (Berita  Negara  Republik  Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);


14. Peraturan    Menteri    Desa,    Pembangunan    Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);


15. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2012 Nomor 4);


16. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2014-2019( Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2014 Nomor 1);





17. Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2016 Nomor 14);


18. Peraturan Desa Nomor …… Tahun …. tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Desa ……. Tahun ……..-……. (Lembaran Desa Tahun 2016 Nomor …..). 



Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ………
Dan
KEPALA DESA …………..



MEMUTUSKAN :



Menetapkan
:
PERATURAN DESA TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA ……. TAHUN 2017



BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1


Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.   Desa adalah Desa …. Kecamatan …. Kabupaten Polewali Mandar.
2.   Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.
3.   merintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.   Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
5.   Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
6.   Musyawarah Desa atau yang disebut musdes adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
7.   Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

8.     Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
9.     Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
10.  Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
11.  Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
12.  Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
13.  Pengkajian Keadaan Desa adalah proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan obyektif masyarakat, masalah, potensi, dan berbagai informasi terkait yang menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi serta dinamika masyarakat Desa.
14.  Data Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber dana, kelembagaan, sarana prasarana fisik dan sosial, kearifan lokal, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta permasalahan yang dihadapi desa.
15.    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
16.  Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
17.  Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah.
18.  Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
19.  Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang syah.
20.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
21.  Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
22.  Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
23.  Lembaga Kemasyarakatan desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat,
24.  Lembaga adat Desa adalah merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.
25.  Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
26.  Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

BAB II
RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP DESA)

Pasal 2



(1)  RKP Desa ….. Tahun 2017 adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun ……-…….
(2)  RKP Desa sebagimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai jangka waktu pelaksanaan terhitung sejak 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017.

Pasal 3





RKP Desa …… Tahun 2017 merupakan acuan dan pedoman dalam penyusunan dokumen pelaksanaan APB Desa.



Pasal 4



Sistematika RKP Desa ….. Tahun 2017 disusun sebagai berikut :
a.   BAB I        : PENDAHULUAN
b.   BAB II       : GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN
c.    BAB III      : EVALUASI PELAKSANAAN RKP DESA TAHUN SEBELUMNYA DAN PERMASALAHAN            PEMBANGUNAN
d.   BAB IV      : RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN  PEMBANGUNAN DESA
e.    BAB V       : PENUTUP
Lampiran-lampiran



Pasal 5



RKP Desa Tahun 2017 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.



Pasal 6





RKP Desa Tahun 2017 dapat diubah dalam hal :
a.    Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan social yang berkepanjangan; atau
b.   Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.



Pasal 7


1)     Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan secara khusus untuk kepentingan pembahasan dan penyepakatan perubahan RKP Desa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6.
2)        Penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan terjadinya peristiwa khusus dan/atau terjadinya perubahan mendasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 poin (a).
3)     Hasil kesepakatan dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan peraturan Desa tentang RKP Desa perubahan.
4)     Peraturan Desa sebagaimana  dimaksud pada ayat (3), sebagai dasar dalam penyusunan perubahan APB Desa.



Pasal 8


Peraturan desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa ………








                                      Ditetapkan  di Desa ……


                                      pada tanggal …….


                                      KEPALA DESA ……………...,


      








                                      …………………………….
Diundangkan di ………….
pada tanggal …………..
SEKRETARIS DESA ……….









………………





LEMBARAN DESA …………….. TAHUN 2016 ………… NOMOR……

20

J.    Contoh Format Daftar Usulan RKP Desa







DESA              :  ……………………………… KECAMATAN    : ……………………………… KABUPATEN               :    POLEWALI MANDAR
PROVINSI                   :    SULAWESI

DAFTAR USULAN RKP DESA TAHUN 2018





No


Bidang/Program/Kegiatan



Lokasi



Volume


Sasaran/ Manfaat

Prakiraan Waktu Pelaksanaan

Prakiraan Biaya dan
Sumber Pembiayaan
Bidang

Program/ Kegiatan
Jumlah
Sumber



1


Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa
































Jumlah Per Bidang 1





2


Pembangunan
Desa
































Jumlah Per Bidang 2















3


Pembinaan
Kemasyarakatan
































Jumlah Per Bidang 3


4
Pemberdayaan






















21




No


Bidang/Program/Kegiatan



Lokasi



Volume


Sasaran/ Manfaat

Prakiraan Waktu Pelaksanaan

Prakiraan Biaya dan
Sumber Pembiayaan
Bidang

Program/ Kegiatan
Jumlah
Sumber
Masyarakat
















Jumlah Per Bidang 4





JUMLAH TOTAL

















                                                                                                                                                                                                Desa ……………., tgl/bln/thn
Mengetahui,                                                                                                                                                                         
Kepala Desa …………                                                                                                                                            Ketua Tim Penyusun RKP Desa…….,




…………………………                                                                                                                                          …………………………..




































Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh SK Pokja Pendataan SDGs Desa

      KEPALA DESA KECAMATAN ……………………… KABUPATEN POLEWALI MANDAR KEPUTUSAN KEPALA DESA .........................   NOMOR ..... T...