Bahan Bacaan
Panduan Penyelarasan RPJMDes
A.
Pendahuluan
Membangun kemandirian desa dalam
kerangka Desa Membangun harus dimulai dari proses perencanaan desa yang baik,
dan diikuti dengan tatakelola program yang baik pula. Pembangunan (pedesaan)
yang efektif bukanlah semata-mata karena adanya kesempatan melainkan merupakan
hasil dari penentuan pilihan-pilihan prioritas kegiatan, bukan hasil coba-coba,
tetapi akibat perencanaan yang baik.
Dalam konteks desa
membangun,Kewenangan lokal berskala Desa telah diatur melalui Permendes PDTT
No. 1 Tahun 2015, yang menyebutkan bahwa kriteria kewenangan lokal berskala
Desa meliputi:
a. kewenangan yang mengutamakan
kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat;
b. kewenangan yang mempunyai
lingkup pengaturan dan kegiatan hanya di dalam wilayah dan masyarakat Desa yang
mempunyai dampak internal Desa;
c. kewenangan yang berkaitan dengan
kebutuhan dan kepentingan sehari-hari masyarakat Desa;
d. kegiatan yang telah dijalankan
oleh Desa atas dasar prakarsa Desa; program kegiatan pemerintah, pemerintah
provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dan pihak ketiga yang telah diserahkan
dan dikelola oleh Desa; dan
f. kewenangan lokal berskala Desa
yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pembagian kewenangan
pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Untuk melaksanakan kewenangan
lokal bersakala desa tersebut, maka Pemerintah Desa perlu menyusun perencanaan
desa yang melibatkan seluruh komponen masyarakat desa. Proses perencanaan yang
baik akan melahirkan pelaksanaan program yang baik, dan pada gilirannya akan
menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam pembangunan desa.
Proses merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi sendiri kegiatan
pembangunan desa merupakan wujud nyata dari kewenangan mengatur dan mengurus
pembangunan desa yang berskala lokal desa.
Berangkat
dari hal tersebut, maka dibutuhkan
sebuah panduan perencanaan, pelaksanaan dan monitoring dan evaluasi ini
menjadi penting, karena hanya dengan memahami dinamika masyarakat dan
pemerintah desa, tim penyelaras dapat menfasilitasi proses pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat ke arah yang lebih baik.
B.
Perencanaan
Pembagunan Desa
Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Neri
No. 114 tahun 2014, tentang Pedoman Pembanguna Desa, disebutkan bahwa
Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang
diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan
Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan
pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
Lebih lanjut dijelaskan, Pembangunan Partisipatif adalah
suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan kawasan perdesaan yang
dikoordinasikan oleh kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan,
kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian
dan keadilan sosial.
Pemberdayaan
Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan
masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku,
kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan
kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah
dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai
dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan
Kabupaten/Kota. Perencanaan dan Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah
Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong
royong.Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan
Pembangunan Desa.
Dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa,
pemerintah Desa didampingi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yang secara
teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/ kota. Untuk
mengoordinasikan pembangunan Desa, kepala desa dapat didampingi oleh tenaga
pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak
ketiga.Camat atau sebutan lain akan melakukan koordinasi pendampingan di
wilayahnya.
Pembangunan desa mencakup bidang penyelenggaraan
pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa
dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Perencanaan pembangunan Desa disusun
secara berjangka meliputi:
a. Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun;
dan
b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau
yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP DESA), merupakan penjabaran
dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa, ditetapkan
dengan Peraturan Desa.
C.
Penyelarasan
RPJMDes
Perencanaan pembangunan Desa, pemerintah
Desa melaksanakan tahapan yang meliputi:penyelarasan RPJM Desa; danpenyelarasan
RKP Desa.
Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah
kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
1.
Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, antara lain:penetapan dan penegasan batas Desa;pendataan
Desa;penyelarasan tata ruang Desa;penyelenggaraan musyawarah Desa;pengelolaan
informasi Desa;penyelenggaraan perencanaan Desa;penyelenggaraan evaluasi
tingkat perkembangan pemerintahan Desa;penyelenggaraan kerjasama antar
Desa;pembangunan sarana dan prasarana kantor Desa; dan kegiatan lainnya sesuai
kondisi Desa.
2. Bidang pelaksanaan pembangunan Desa
antara lain:
2.1. Pembangunan, pemanfaatan dan
pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan Desa antara lain:tambatan perahu;
jalan pemukiman;jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian;pembangkit
listrik tenaga mikrohidro ;lingkungan permukiman masyarakat Desa;
daninfrastruktur Desa lainnya sesuai kondisi Desa.
2.2. Pembangunan, pemanfaatan
dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain:air bersih
berskala Desa;sanitasi lingkungan;
2.3.
Pelayanan kesehatan Desa seperti posyandu; dan sarana dan prasarana
kesehatan lainnya sesuai kondisi Desa.
2.4.
Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan
dan kebudayaan antara lain: taman bacaan masyarakat; pendidikan anak usia
dini; balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat; pengembangan dan pembinaan
sanggar seni; dan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai
kondisi Desa.
2.5.
Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan
pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi antara lain:pasar
Desa;pembentukan dan pengembangan BUM Desa;penguatan permodalan BUM
Desa;pembibitan tanaman pangan; penggilingan padi;lumbung Desa;pembukaan lahan
pertanian;pengelolaan usaha hutan Desa;kolam ikan dan pembenihan ikan;kapal
penangkap ikan;cold storage (gudang pendingin);tempat pelelangan
ikan;tambak garam;kandang ternak;instalasi biogas;mesin pakan ternak;sarana dan
prasarana ekonomi lainnya sesuai kondisi Desa.
2.6.
Pelestarian lingkungan hidup antara lain: penghijauan; pembuatan
terasering; pemeliharaan hutan bakau; perlindungan mata air;pembersihan daerah
aliran sungai; perlindungan terumbu karang; dan kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.
3.
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan antara lain: pembinaan lembaga
kemasyarakatan; penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban; pembinaan kerukunan
umat beragama; pengadaan sarana dan prasarana olah raga; pembinaan lembaga
adat; pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat; dan kegiatan lain sesuai
kondisi Desa.
4.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat antara lain:pelatihan usaha ekonomi,
pertanian, perikanan dan perdagangan;pelatihan teknologi tepat guna;pendidikan,
pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan Badan
Pemusyawaratan Desa;peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain:kader
pemberdayaan masyarakat Desa;kelompok usaha ekonomi produktif; kelompok perempuan,
kelompok tani, kelompok masyarakat miskin, kelompok nelayan,kelompok pengrajin,
kelompok pemerhati dan perlindungan anak, kelompok pemuda;dankelompok lain
sesuai kondisi Desa.
D.
Langkah –
Langkah Penyelarasan RPJMDes
Kepala Desa menyelenggarakan penyelarasan
RPJM Desa dengan mengikutsertakan unsur masyarakat Desa. Penyelarasan RPJM Desa
dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas
program dan kegiatan kabupaten/kota.
Penyelarasan RPJM Desa, dilakukan
dengan kegiatan yang meliputi:
1. pembentukan tim penyelaras
RPJM Desa;
2. penyelarasan arah kebijakan
perencanaan pembangunan kabupaten/kota;
3. pengkajian keadaan Desa;
4. penyelarasan rencana
pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
5. penyelarasan rancangan RPJM
Desa;
6. penyelarasan
rencana pembangunan Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa; dan
7. penetapan RPJM Desa.
D.1. Pembentukan Tim Penyelaras RPJM Desa
Kepala Desa membentuk tim penyelaras RPJM Desa, yang terdiri dari:
Ø kepala Desa selaku pembina;
Ø sekretaris Desa selaku ketua;
Ø ketua lembaga pemberdayaan
masyarakat selaku sekretaris; dan
Ø
anggota
yang berasal dari perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader
pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya.
Jumlah anggota tim penyelaras RPJM
Des, paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang.Tim penyelaras
RPJM Des, harus mengikutsertakan perempuan.
Tim penyelaras RPJM Des ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Desa.
Tim penyelaras RPJM Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a.
penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/ Kota;
b.
pengkajian keadaan Desa;
c.
penyelarasan rancangan RPJM Desa; dan
d. penyempurnaan rancangan RPJM
Desa.
A. Penyelarasan
arah kebijakan pembangunan Kabupaten/ Kota;
Tim penyelaras RPJM Desa
kemudian melakukan penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/ kota
untuk mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota dengan
pembangunan Desa.
Penyelarasan arah kebijakan
pembangunan kabupaten/kota dilakukan dengan mengikuti sosialisasi dan/atau
mendapatkan informasi tentang arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota.
Informasi arah kebijakan
pembangunan kabupaten/kota sekurang-kurangnya meliputi:
·
rencana pembangunan jangka menengah daerah
kabupaten/kota;
·
rencana
strategis satuan kerja perangkat daerah;
·
rencana
umum tata ruang wilayah kabupaten/kota;
·
rencana
rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
·
rencana
pembangunan kawasan perdesaan.
Kegiatan
penyelarasan, dilakukan dengan cara mendata dan memilah rencana program dan
kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota yang akan masuk ke Desa.Rencana program
dan kegiatan, dikelompokkan menjadi bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa,
pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat
Desa.
Hasil
pendataan dan pemilahan, dituangkan dalam format data rencana program dan
kegiatan pembangunan yang akan masuk ke Desa.Data rencana program dan kegiatan,
menjadi lampiran hasil pengkajian keadaan Desa.
B. Pengkajian
Keadaan Desa (PKD)
Tim penyelaras RPJM Desa melakukan
pengkajian keadaan Desa dalam rangka mempertimbangkan kondisi objektif
Desa.Pengkajian keadaan Desa, meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. penyelarasan data Desa;
b. penggalian gagasan masyarakat; dan
c. penyelarasan laporan hasil pengkajian keadaan Desa.
Laporan hasil pengkajian keadaan desa
menjadi bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyelarasan
perencanaan pembangunan Desa.
a. Penyelarasan Data Desa
Penyelarasan data Desa dilakukan melalui kegiatan:
·
pengambilan data dari dokumen data
Desa;
·
pembandingan data Desa dengan kondisi
Desa terkini.
Data
Desa, meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya pembangunan,
dan sumber daya sosial budaya yang ada di Desa. Hasil penyelarasan data Desa,
dituangkan dalam format data Desa.Format data Desa, menjadi
lampiran laporan hasil pengkajian keadaan Desa, dan menjadi bahan masukan dalam
musyawarah Desa dalam rangka penyelarasan perencanaan pembangunan Desa.
b.
Penggalian Gagasan Masyarakat
Penggalian gagasan masyarakat
dilakukan untuk menemukenali potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya
Desa, dan masalah yang dihadapi Desa.Hasil penggalian gagasan, menjadi dasar
bagi masyarakat dalam merumuskan usulan rencana kegiatan.Usulan rencana
kegiatan, meliputi penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Penggalian gagasan, dilakukan
secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat Desa sebagai
sumber data dan informasi.Pelibatan masyarakat Desa, dapat dilakukan melalui
musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat, seperti antara
lain:tokoh adat;tokoh agama;tokoh masyarakat;tokoh pendidikan;kelompok
tani;kelompok nelayan;kelompok perajin;kelompok perempuan;kelompok pemerhati
dan pelindungan anak; kelompok masyarakat miskin;dankelompok-kelompok masyarakat
lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa. Tim penyelaras RPJM
Desa melakukan pendampingan terhadap musyawarah dusun dan/atau musyawarah
khusus unsur masyarakat.
Penggalian
gagasan, dilakukan dengan cara diskusi kelompok secara terarah, dengan
menggunakan sketsa Desa, kalender musim dan bagan kelembagaan Desa sebagai alat
kerja untuk menggali gagasan masyarakat. Tim penyelaras RPJM Desa dapat
menambahkan alat kerja, dalam rangka meningkatkan kualitas hasil penggalian
gagasan.Dalam hal terjadi hambatan dan kesulitan dalam penerapan alat kerja,
tim penyelaras RPJM Desa dapat menggunakan alat kerja lainnya yang sesuai
dengan kondisi dan kemampuan masyarakat Desa.
C. Penyelarasan
Laporan Hasil Pengkajian Keadaan Desa
Tim Penyelaras RPJM Desa
melakukan rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan Desa berdasarkan
usulan rencana kegiatan dituangkan dalam format usulan rencana
kegiatan.Rekapitulasi usulan rencana kegiatan, menjadi lampiran laporan hasil
pengkajian keadaan Desa.
Tim penyelaras RPJM Desa
menyusun laporan hasil pengkajian keadaan desa yang dituangkan dalam berita
acara, yang dilampiri dokumen:
·
data
Desa yang sudah diselaraskan;
·
data
rencana program pembangunan kabupaten/ kota yang akan masuk ke Desa;
·
data
rencana program pembangunan kawasan perdesaan; dan
·
rekapitulasi
usulan rencana kegiatan pembangunan Desa dari dusun dan/atau kelompok
masyarakat.
Tim
penyelaras RPJM Desa melaporkan kepada kepala Desa hasil pengkajian keadaan
Desa. Kepala Desa menyampaikan laporan kepada Badan Permusyawaratan Desa
setelah menerima laporan dalam rangka penyelarasan rencana pembangunan Desa
melalui musyawarah Desa.
D.2. Penyelarasan Rencana Pembangunan Desa melalui musyawarah Desa
Badan Permusyawaratan Desa
menyelenggarakan musyawarah Desa berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan
desa.Musyawarah Desa, membahas dan menyepakati sebagai berikut:
· laporan hasil pengkajian keadaan Desa;
· rumusan arah kebijakan pembangunan Desa
yang dijabarkan dari visi dan misi kepala Desa; dan
·
rencana
prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Pembahasan rencana prioritas
kegiatan, dilakukan dengan diskusi kelompok secara terarah yang dibagi
berdasarkan bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Diskusi kelompok secara terarah,
membahas sebagai berikut:
· laporan hasil pengkajian keadaan Desa;
· prioritas rencana kegiatan Desa dalam
jangka waktu
6 (enam) tahun;
· sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan Desa; dan
· rencana pelaksana kegiatan Desa yang akan dilaksanakan
oleh perangkat Desa, unsur masyarakat Desa, kerjasama antar Desa, dan/atau
kerjasama Desa dengan pihak ketiga.
Hasil
kesepakatan dalam musyawarah Desa, dituangkan dalam berita acara dan menjadi
pedoman bagi pemerintah Desa dalam menyusun RPJM Desa.
D.3. Penyelarasan Rancangan RPJM Desa
Tim penyelaras RPJM Desa
menyusun rancangan RPJM Desa berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud di
atas. Rancangan RPJM Desa, dituangkan dalam format rancangan RPJM Desa.Tim penyelaras
RPJM Desa membuat berita acara tentang hasil penyelarasan rancangan RPJM Desa
yang dilampiri dokumen rancangan RPJM Desa. Berita acara rancangan RPJM Desa,
disampaikan oleh tim penyelaras RPJM Desa kepada kepala Desa.
Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan
RPJM Desa yang telah disusun oleh Tim Penyelaras RPJM Desa. Tim penyelaras RPJM
Desa melakukan perbaikan berdasarkan arahan kepala Desa dalam hal kepala Desa
belum menyetujui rancangan RPJM Desa. Dalam hal rancangan RPJM Desa telah
disetujui oleh kepala Desa, maka langsung dilaksanakan musyawarah perencanaan
pembangunan Desa.
D.4. Penyelarasan Rencana Pembangunan Desa
Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.
Kepala Desa menyelenggarakan
musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan
menyepakati rancangan RPJM Desa.Musyawarah perencanaan pembangunan Desa
diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat.
Unsurmasyarakat terdiri atas: tokoh adat; tokoh agama;tokoh masyarakat; tokoh
pendidikan; perwakilan kelompok tani; perwakilan kelompok nelayan; perwakilan
kelompok perajin; perwakilan kelompok perempuan; perwakilan kelompok pemerhati
dan pelindungan anak; dan perwakilan kelompok masyarakat miskin. Selain unsur
masyarakat tersebut, musyawarah perencanaan pembangunan Desa dapat melibatkan
unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Musyawarah
perencanaan pembangunan Desa membahas dan menyepakati rancangan RPJM
Desa.Hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa dituangkan
dalam berita acara.
D.5.
Penetapan
dan perubahan RPJM Desa
Kepala Desa mengarahkan Tim penyelaras
RPJM Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil
kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.Rancangan RPJM Desa
menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa.
Kepala Desa menyusun rancangan
peraturan Desa tentang RPJM Desa.Rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa
dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RPJM Desa.
Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa
dalam hal:
· terjadi peristiwa khusus,
seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan
sosial yang berkepanjangan; atau
·
terdapat
perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi,
dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Perubahan
RPJM Desa, dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa
dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa.
Editing By,
TA. Pembangunan Dan Perencanaan
Partisipatif
Program Pembangunan dan Pemberdayaan
Masyarakat (P3MD)
Kabupaten Mamuju Tengah
Syukur Parallui
Matriks
Tahapan Penyelasan RPJM Desa
No
|
Tahapan/Kegiatan
|
Hasil/Keluaran
|
Keterangan
|
1
|
Pembentukan
Tim Penyelaras RPJM Desa
|
Terbentuknya
Tim Penyelaras RPJM Desa beranggotakan 7-11 orang
|
Dibentuk
oleh kelapala desa dengan, SK Kepala Desa
|
2
|
Penyelarasan
Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/ Kota
|
Data
dan analisis :
·
rencana
pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota;
·
rencana
strategis satuan kerja perangkat daerah;
·
rencana
umum tata ruang wilayah kabupaten/kota;
·
rencana
rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
·
rencana
pembangunan kawasan perdesaan
|
Dilakukan
oleh Tim Penyelaras RPJM Desa.
|
3
|
Pengkajian
Keadaan Desa
|
·
Penyelarasan
data Desa (data sekunder)
·
Penggalian
gagasan masyarakat, untuk melihat potensi dan masalah.
·
Penyelarasan
laporan hasil pengkajian keadaan Desa
|
Tim
Penyelaras RPJM Desa.
|
4
|
Analisa
Data dan Pelaporan
|
·
data
Desa yang sudah diselaraskan;
·
data
rencana program pembangunan kabupaten/kota yang akan masuk ke Desa;
·
data
rencana program pembangunan kawasan perdesaan; dan
·
rekapitulasi
usulan rencana kegiatan pembangunan Desa dari dusun dan/ atau kelompok
masyarakat.
|
Tim
Penyelaras RPJM Desa
|
5
|
Penyelarasan
Rencana Pembangunan Desa melalui musyawarah Desa
|
Berita acara Penyelarasan Rancangan
RPJM desa, yang dilampiri;
·
laporan
hasil pengkajian keadaan Desa;
·
rumusan
arah kebijakan pembangunan Desa yang dijabarkan dari visi dan misi kepala
Desa; dan
·
rencana
prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
|
·
BPD
·
Tim Penyelaras
RPJM Desa
·
Masyarakat
Desa
|
6
|
Penyelarasan
Rancangan RPJM Desa
|
Rancangan
RPJM Desa yang mendapatkan persetujuan Kepala Desa
|
Tim
Penyelaras RPJM Desa.
|
7
|
Penyelarasan
Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.
|
Rancangan
RPJM Desa dibahas melalui musyawarah desa dan disepakati oleh peserta
Musyawarah Desa
Untuk
ditetapkan sebagai RPJM Desa.
|
·
BPD
·
Tim Penyelaras
RPJM Desa
·
Masyarakat
Desa
|
8
|
Penetapan
dan perubahan RPJM Desa
|
Rancangan
peraturan Desa tentang RPJM Desa dibahas dan disepakati bersama oleh kepala
Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa
tentang RPJM Desa
|
·
Kades
·
BPD
|
Sistimatika
Penyusunan RPJM Desa
Bab
I : Pendahuluan
1.1. Latar Belakang
1.2. Maksud dan
Tujuan
1.3. Dasar Hukum
1.4. Pengertian
Bab II :
Profil Desa
2.1. Kondisi Desa
2.1.1. Sejarah Desa
2.1.2. Demografi Desa
2.1.3. Keadaan Sosial
Desa
2.1.4. Keadaan Ekonomi
Desa
2.2. Kondisi
Pemerintahan Desa
2.2.1. Pembagian
Wilayah Desa
2.2.2. Struktur
Organisasi Pemerintahan Desa
Bab III :
Potensi Dan Masalah
3.1. Potensi
3.2. Masalah
Bab IV :
Rencana Pembagunan Jangka Menengah Desa
4.1. Visi dan Misi
4.1.1.
Visi
4.1.2.
Misi
4.2. Kebijakan Pembagunan
4.2.1.
Arah Kebijakan Pembangunan Desa
4.2.2.
Potensi dan Masalah
4.2.3.
Program Pembangunan Desa
4.2.4.
Strategi Pencapaian
Bab
V : Penutup
Lampiran – Lampiran
1. Peta Sosial
Desa
2. Dst
No.
|
Judul Formulir
|
Pasal
terkait
|
Nama Form
|
Hala-man
|
|
|
|
|
|
|
|
1
|
Data
rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan masuk ke Desa
|
Pasal
11
|
F.I.1
|
1
|
|
2
|
Data
Desa
|
Pasal
13
|
|
|
|
|
2,1
|
Daftar sumber daya alam
|
|
F.I.2.1
|
2
|
|
2,2
|
Daftar sumber daya manusia
|
|
F.I.2.2
|
3
|
|
2,3
|
Daftar sumber daya
pembangunan
|
|
F.I.2.3
|
4
|
|
2,4
|
Daftar sumber daya sosial
budaya
|
|
F.I.2.4
|
5
|
3
|
Rekapitulasi
usulan rencana kegiatan Desa dari dusun dan/ atau kelompok masyarakat
|
Pasal
16
|
F.I.3
|
6
|
|
|
3,1
|
Daftar gagasan
Dusun/ Kelompok
|
|
F.I.3.1
|
7
|
|
|
3.1.a
Contoh Sketsa Desa
|
|
F.I.3.1.a
|
8
|
|
|
3.1.b
Contoh Kalender Musim
|
|
F.I.3.1.b
|
9
|
|
|
3.1.c
Contoh Bagan Kelembagaan
|
|
F.I.3.1.c
|
10
|
4
|
Berita
acara hasil pengkajian keadaan Desa
|
Pasal
17
|
F.I.4
|
11
|
|
|
4,1
|
Laporan
hasil pengkajian keadaan Desa (Contoh Outline)
|
Pasal
18
|
F.I.4.1
|
12
|
5
|
Berita
acara penyusunan RPJM Desa melalui musyawarah Desa
|
Pasal
21
|
F.I.5
|
13
|
|
6
|
Rancangan
RPJM Desa
|
Pasal
22
|
F.I.6
|
14
|
|
7
|
Berita
acara tentang hasil penyusunan rancangan RPJM Desa
|
Pasal
23
|
F.I.7
|
15
|
|
8
|
Berita
acara Penyusunan RPJM Desa melalui Musrenbang Desa
|
Pasal
26
|
F.I.8
|
16
|
|
9
|
Berita
acara penyusunan RKP Desa melalui Musyawarah Desa
|
Pasal
32
|
F.I.9
|
17
|
|
10
|
Pagu
indikatif Desa
|
Pasal
36
|
F.I.10
|
18
|
|
11
|
Program
dan Kegiatan pembangunan yang masuk ke Desa
|
Pasal
36
|
F.I.11
|
19
|
|
12
|
Rancangan
RKP Desa
|
Pasal
41
|
F.I.12
|
20
|
|
|
Lampiran
rancangan RKP
|
Pasal
41
|
|
|
|
|
12,1
|
Proposal Teknis
|
|
F.I.12.1
|
21
|
|
|
12.1.1 Gambar Rencana
Prasarana
|
|
F.I.12.1.1
|
22
|
|
12,2
|
Rencana Anggaran Biaya (RAB)
|
Pasal
42
|
F.I.12.2
|
23
|
|
12,3
|
Pemeriksaan proposal Teknis
RAB
|
Pasal
42
|
F.I.12.3
|
24
|
13
|
Daftar
usulan RKP Desa
|
Pasal
43
|
F.I.13
|
25
|
|
14
|
Berita
acara tentang hasil penyusunan rancangan RKP Desa
|
Pasal
44
|
F.I.14
|
26
|
|
15
|
Berita
acara Rancangan RKP Desa melalui Musrenbang Desa
|
Pasal
48
|
F.I.15
|
27
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar