Tentang Desa

Rabu, 02 Agustus 2017

Panduan Penyelarasan RPJMDes

Bahan Bacaan
Panduan Penyelarasan RPJMDes

A.   Pendahuluan

Membangun kemandirian desa dalam kerangka Desa Membangun harus dimulai dari proses perencanaan desa yang baik, dan diikuti dengan tatakelola program yang baik pula. Pembangunan (pedesaan) yang efektif bukanlah se­mata-mata karena adanya kesempatan melainkan merupa­kan hasil dari penentuan pilihan-pilihan prioritas kegiatan, bukan hasil coba-coba, tetapi akibat perencanaan yang baik.
Dalam konteks desa membangun,Kewenangan lokal berskala Desa telah diatur melalui Permendes PDTT No. 1 Tahun 2015, yang menyebutkan bahwa kriteria kewenangan lokal berskala Desa meliputi:
a. kewenangan yang mengutamakan kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat;
b. kewenangan yang mempunyai lingkup pengaturan dan kegiatan hanya di dalam wilayah dan masyarakat Desa yang mempunyai dampak internal Desa;
c. kewenangan yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan sehari-hari masyarakat Desa;
d. kegiatan yang telah dijalankan oleh Desa atas dasar prakarsa Desa; program kegiatan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dan pihak ketiga yang telah diserahkan dan dikelola oleh Desa; dan
f. kewenangan lokal berskala Desa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pembagian kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

Untuk melaksanakan kewenangan lokal bersakala desa tersebut, maka Pemerintah Desa perlu menyusun perenca­naan desa yang melibatkan seluruh komponen masyarakat desa. Proses perencanaan yang baik akan melahirkan pelaksanaan program yang baik, dan pada gilirannya akan menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam pembangunan desa. Proses merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi sendiri kegiatan pembangunan desa mer­upakan wujud nyata dari kewenangan mengatur dan men­gurus pembangunan desa yang berskala lokal desa.
Berangkat dari hal tersebut, maka  dibutuhkan sebuah panduan pe­rencanaan, pelaksanaan dan monitoring dan evaluasi ini menjadi penting, karena hanya dengan memahami dina­mika masyarakat dan pemerintah desa, tim penyelaras dapat menfasilitasi proses pembangunan dan pember­dayaan masyarakat ke arah yang lebih baik.

B.   Perencanaan Pembagunan Desa

Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Neri No. 114 tahun 2014, tentang Pedoman Pembanguna Desa, disebutkan bahwa Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemer­intah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna peman­faatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
Lebih lanjut dijelaskan, Pembangunan Partisipatif ada­lah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengem­bangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat den­gan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, per­ilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan pri­oritas kebutuhan masyarakat Desa.
Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangu­nan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Peren­canaan dan Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemer­intah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong.Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangu­nan Desa.
Dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa, pemerintah Desa didampingi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yang secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/ kota. Untuk mengoordinasikan pembangunan Desa, kepala desa dapat didampingi oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga.Camat atau sebutan lain akan melakukan koordinasi pendampingan di wilayahnya.
Pembangunan desa mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Perencanaan pembangunan Desa disusun secara ber­jangka meliputi:
a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RP­JMDes) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang dise­but Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP DESA), mer­upakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa, ditetapkan dengan Pera­turan Desa.

C.   Penyelarasan RPJMDes

Perencanaan pembangunan Desa, pemerintah Desa melaksanakan tahapan yang meliputi:penyelarasan RPJM Desa; danpenyelarasan RKP Desa.
Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
1.     Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, antara lain:penetapan dan penegasan batas Desa;pendataan Desa;penyelarasan tata ruang Desa;penyelenggaraan musyawarah Desa;pengelolaan informasi Desa;penyelenggaraan perencanaan Desa;penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa;penyelenggaraan kerjasama antar Desa;pembangunan sarana dan prasarana kantor Desa; dan kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.

2.  Bidang pelaksanaan pembangunan Desa antara lain:

2.1. Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan Desa antara lain:tambatan perahu; jalan pemukiman;jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian;pembangkit listrik tenaga mikrohidro ;lingkungan permukiman masyarakat Desa; daninfrastruktur Desa lainnya sesuai kondisi Desa.
2.2. Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain:air bersih berskala Desa;sanitasi lingkungan;
2.3. Pelayanan kesehatan Desa seperti posyandu; dan sarana dan prasarana kesehatan lainnya sesuai kondisi Desa.
2.4. Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain: taman bacaan masyarakat; pendidikan anak usia dini; balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat; pengembangan dan pembinaan sanggar seni; dan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai kondisi Desa.
2.5. Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi antara lain:pasar Desa;pembentukan dan pengembangan BUM Desa;penguatan permodalan BUM Desa;pembibitan tanaman pangan; penggilingan padi;lumbung Desa;pembukaan lahan pertanian;pengelolaan usaha hutan Desa;kolam ikan dan pembenihan ikan;kapal penangkap ikan;cold storage (gudang pendingin);tempat pelelangan ikan;tambak garam;kandang ternak;instalasi biogas;mesin pakan ternak;sarana dan prasarana ekonomi lainnya sesuai kondisi Desa.
2.6. Pelestarian lingkungan hidup antara lain: penghijauan; pembuatan terasering; pemeliharaan hutan bakau; perlindungan mata air;pembersihan daerah aliran sungai; perlindungan terumbu karang;  dan kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.

3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan antara lain: pembinaan lembaga kemasyarakatan; penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban; pembinaan kerukunan umat beragama; pengadaan sarana dan prasarana olah raga; pembinaan lembaga adat; pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat; dan kegiatan lain sesuai kondisi Desa.

4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat antara lain:pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;pelatihan teknologi tepat guna;pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa;peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain:kader pemberdayaan masyarakat Desa;kelompok usaha ekonomi produktif; kelompok perempuan, kelompok tani, kelompok masyarakat miskin, kelompok nelayan,kelompok pengrajin, kelompok pemerhati dan perlindungan anak, kelompok pemuda;dankelompok lain sesuai kondisi Desa.

D.   Langkah – Langkah Penyelarasan RPJMDes

Kepala Desa menyelenggarakan penyelarasan RPJM Desa dengan mengikutsertakan unsur masyarakat Desa. Penyelarasan RPJM Desa dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas program dan kegiatan kabupaten/kota.
Penyelarasan RPJM Desa, dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:
 1. pembentukan tim penyelaras RPJM Desa;
 2. penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota;
 3. pengkajian keadaan Desa;
 4. penyelarasan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
 5. penyelarasan rancangan RPJM Desa;
6. penyelarasan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa; dan
 7. penetapan RPJM Desa.
  
D.1. Pembentukan Tim Penyelaras RPJM Desa

Kepala Desa membentuk tim penyelaras RPJM Desa, yang terdiri dari:
Ø  kepala Desa selaku pembina;
Ø  sekretaris Desa selaku ketua;
Ø  ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sek­retaris; dan
Ø  anggota yang berasal dari perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan mas­yarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya.

Jumlah anggota tim penyelaras RPJM Des, paling sedik­it 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang.Tim penyelaras RPJM Des, harus mengikutsertakan perempuan.
Tim penyelaras RPJM Des ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Tim penyelaras RPJM Desa melaksanakan kegiatan se­bagai berikut:
    a. penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/ Kota;
    b. pengkajian keadaan Desa;
    c. penyelarasan rancangan RPJM Desa; dan
    d. penyempurnaan rancangan RPJM Desa.

A.  Penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/ Kota;

Tim penyelaras RPJM Desa kemudian melakukan penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/ kota untuk mengintegrasikan program dan kegiatan pem­bangunan Kabupaten/Kota dengan pembangunan Desa.
Penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupat­en/kota dilakukan dengan mengikuti sosialisasi dan/atau mendapatkan informasi tentang arah kebijakan pembangu­nan kabupaten/kota.
Informasi arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota sekurang-kurangnya meliputi:
·        rencana pembangunan jangka menengah daerah kabu­paten/kota;
·       rencana strategis satuan kerja perangkat daerah;
·       rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota;
·       rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
·       rencana pembangunan kawasan perdesaan.

Kegiatan penyelarasan, dilakukan dengan cara menda­ta dan memilah rencana program dan kegiatan pemban­gunan Kabupaten/Kota yang akan masuk ke Desa.Renca­na program dan kegiatan, dikelompokkan menjadi bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan mas­yarakat Desa.
Hasil pendataan dan pemilahan, dituangkan dalam for­mat data rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan masuk ke Desa.Data rencana program dan kegiatan, menjadi lampiran hasil pengkajian keadaan Desa.

B.  Pengkajian Keadaan Desa (PKD)

Tim penyelaras RPJM Desa melakukan pengkajian keadaan Desa dalam rangka mempertimbangkan kondisi objektif Desa.Pengkajian keadaan Desa, meliputi kegiatan sebagai berikut:
       a. penyelarasan data Desa;
       b. penggalian gagasan masyarakat; dan
       c. penyelarasan laporan hasil pengkajian keadaan Desa.

Laporan hasil pengkajian keadaan desa menjadi bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyelarasan perencanaan pembangunan Desa.



a.   Penyelarasan Data Desa

Penyelarasan data Desa dilakukan melalui kegiatan:
· pengambilan data dari dokumen data Desa;
· pembandingan data Desa dengan kondisi Desa terki­ni.

Data Desa, meliputi sumber daya alam, sumber daya ma­nusia, sumber daya pembangunan, dan sumber daya sosial budaya yang ada di Desa. Hasil penyelarasan data Desa, di­tuangkan dalam format data Desa.Format data Desa, men­jadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan Desa, dan menjadi bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyelarasan perencanaan pembangunan Desa.

b. Penggalian Gagasan Masyarakat

Penggalian gagasan masyarakat dilakukan untuk mene­mukenali potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya Desa, dan masalah yang dihadapi Desa.Hasil penggalian ga­gasan, menjadi dasar bagi masyarakat dalam merumuskan usulan rencana kegiatan.Usulan rencana kegiatan, meliputi penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangu­nan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Penggalian gagasan, dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat Desa sebagai sumber data dan informasi.Pelibatan masyarakat Desa, dapat dilaku­kan melalui musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat, seperti antara lain:tokoh adat;to­koh agama;tokoh masyarakat;tokoh pendidikan;kelompok tani;kelompok nelayan;kelompok perajin;kelompok perem­puan;kelompok pemerhati dan pelindungan anak; kelom­pok masyarakat miskin;dankelompok-kelompok masyar­akat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa. Tim penyelaras RPJM Desa melakukan pendampingan terhadap musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat.
Penggalian gagasan, dilakukan dengan cara diskusi kelompok secara terarah, dengan menggunakan sketsa Desa, kalender musim dan bagan kelembagaan Desa sebagai alat kerja untuk menggali gagasan masyarakat. Tim penyelaras RPJM Desa dapat menambahkan alat kerja, dalam rangka meningkatkan kualitas hasil penggalian gagasan.Dalam hal terjadi hambatan dan kesulitan dalam penerapan alat ker­ja, tim penyelaras RPJM Desa dapat menggunakan alat kerja lainnya yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan mas­yarakat Desa.



C. Penyelarasan Laporan Hasil Pengkajian Keadaan Desa

Tim Penyelaras RPJM Desa melakukan rekapitulasi usu­lan rencana kegiatan pembangunan Desa berdasarkan usulan rencana kegiatan dituangkan dalam format usulan rencana kegiatan.Rekapitulasi usulan rencana kegiatan, menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan Desa.
Tim penyelaras RPJM Desa menyusun laporan hasil peng­kajian keadaan desa yang dituangkan dalam berita acara, yang dilampiri dokumen:
·       data Desa yang sudah diselaraskan;
·      data rencana program pembangunan kabupaten/ kota yang akan masuk ke Desa;
·       data rencana program pembangunan kawasan perde­saan; dan
·      rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan Desa dari dusun dan/atau kelompok masyarakat.

Tim penyelaras RPJM Desa melaporkan kepada kepa­la Desa hasil pengkajian keadaan Desa. Kepala Desa men­yampaikan laporan kepada Badan Permusyawaratan Desa setelah menerima laporan dalam rangka penyelarasan ren­cana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa.

D.2. Penyelarasan Rencana Pembangunan Desa melalui musyawarah Desa

Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musy­awarah Desa berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan desa.Musyawarah Desa, membahas dan menyepakati se­bagai berikut:
·  laporan hasil pengkajian keadaan Desa;
·  rumusan arah kebijakan pembangunan Desa yang di­jabarkan dari visi dan misi kepala Desa; dan
·  rencana prioritas kegiatan penyelenggaraan pemer­intahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan ke­masyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Pembahasan rencana prioritas kegiatan, dilakukan den­gan diskusi kelompok secara terarah yang dibagi berdasar­kan bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pem­bangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Diskusi kelompok secara terarah, membahas sebagai berikut:
·  laporan hasil pengkajian keadaan Desa;
·  prioritas rencana kegiatan Desa dalam jangka waktu
6 (enam) tahun;
·  sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan Desa; dan
·  rencana pelaksana kegiatan Desa yang akan dilak­sanakan oleh perangkat Desa, unsur masyarakat Desa, kerjasama antar Desa, dan/atau kerjasama Desa dengan pihak ketiga.

Hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa, dituangkan dalam berita acara dan menjadi pedoman bagi pemerintah Desa dalam menyusun RPJM Desa.



D.3. Penyelarasan Rancangan RPJM Desa

Tim penyelaras RPJM Desa menyusun rancangan RPJM Desa berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud di atas. Rancangan RPJM Desa, dituangkan dalam format rancangan RPJM Desa.Tim penyelaras RPJM Desa membuat berita acara tentang hasil penyelarasan rancangan RPJM Desa yang dilampiri dokumen rancangan RPJM Desa. Beri­ta acara rancangan RPJM Desa, disampaikan oleh tim penyelaras RPJM Desa kepada kepala Desa.
Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan RPJM Desa yang telah disusun oleh Tim Penyelaras RPJM Desa. Tim penyelaras RPJM Desa melakukan perbaikan berdasarkan arahan kepala Desa dalam hal kepala Desa belum menyetu­jui rancangan RPJM Desa. Dalam hal rancangan RPJM Desa telah disetujui oleh kepala Desa, maka langsung dilak­sanakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.

D.4. Penyelarasan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.

Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perenca­naan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa.Musyawarah per­encanaan pembangunan Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat. Un­surmasyarakat terdiri atas: tokoh adat; tokoh agama;tokoh masyarakat; tokoh pendidikan; perwakilan kelompok tani; perwakilan kelompok nelayan; perwakilan kelompok pera­jin; perwakilan kelompok perempuan; perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan perwakilan kelom­pok masyarakat miskin. Selain unsur masyarakat tersebut, musyawarah perencanaan pembangunan Desa dapat meli­batkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Musyawarah perencanaan pembangunan Desa memba­has dan menyepakati rancangan RPJM Desa.Hasil kesepa­katan musyawarah perencanaan pembangunan Desa ditu­angkan dalam berita acara.




D.5. Penetapan dan perubahan RPJM Desa

Kepala Desa mengarahkan Tim penyelaras RPJM Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RPJM Desa ber­dasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pem­bangunan Desa.Rancangan RPJM Desa menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa.
Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa ten­tang RPJM Desa.Rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RPJM Desa.

Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dalam hal:
·  terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, kri­sis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
·  terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemer­intah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemer­intah daerah kabupaten/kota.

Perubahan RPJM Desa, dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan selan­jutnya ditetapkan dengan peraturan Desa.


Editing By,
TA. Pembangunan Dan Perencanaan Partisipatif
Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (P3MD)
Kabupaten Mamuju Tengah



Syukur Parallui



















Matriks Tahapan Penyelasan RPJM Desa

No
Tahapan/Kegiatan
Hasil/Keluaran
Keterangan
1
Pembentukan Tim Penyelaras RPJM Desa
Terbentuknya Tim Penyelaras RPJM Desa beranggotakan 7-11 orang
Dibentuk oleh kelapala desa den­gan, SK Kepala Desa
2
Penyelarasan Arah Kebijakan Pemban­gunan Kabupaten/ Kota
Data dan analisis :
·  rencana pembangunan jangka me­nengah daerah kabupaten/kota;
·  rencana strategis satuan kerja perangkat daerah;
·  rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota;
·  rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
·  rencana pembangunan kawasan perdesaan

Dilakukan oleh Tim Penyelaras RPJM Desa.
3
Pengkajian Keadaan Desa
·  Penyelarasan data Desa (data sekunder)
·  Penggalian gagasan masyarakat, untuk melihat potensi dan masalah.
·  Penyelarasan laporan hasil pengkajian keadaan Desa

Tim Penyelaras RPJM Desa.
4
Analisa Data dan Pelaporan
· data Desa yang sudah diselaraskan;
· data rencana program pemban­gunan kabupaten/kota yang akan masuk ke Desa;
· data rencana program pembangu­nan kawasan perdesaan; dan
· rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan Desa dari dusun dan/ atau kelompok masyarakat.

Tim Penyelaras RPJM Desa
5
Penyelarasan Ren­cana Pembangunan Desa melalui musy­awarah Desa
Berita acara Penyelarasan Rancan­gan RPJM desa, yang dilampiri;
·  laporan hasil pengkajian keadaan Desa;
·  rumusan arah kebijakan pembangu­nan Desa yang dijabarkan dari visi dan misi kepala Desa; dan
·  rencana prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa


·                     BPD
·                     Tim Penyelaras RPJM Desa
·                     Masyarakat Desa

6
Penyelarasan Ran­cangan RPJM Desa
Rancangan RPJM Desa yang mendapat­kan persetujuan Kepala Desa
Tim Penyelaras RPJM Desa.
7
Penyelarasan Ren­cana Pembangunan Desa Melalui Musy­awarah Perenca­naan Pembangunan Desa.
Rancangan RPJM Desa dibahas melalui musyawarah desa dan disepakati oleh peserta Musyawarah Desa
Untuk ditetapkan sebagai RPJM Desa.

·      BPD
·      Tim Penyelaras RPJM Desa
·      Masyarakat Desa
8
Penetapan dan perubahan RPJM Desa
Rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusy­awaratan Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RPJM Desa

·      Kades
·      BPD












Sistimatika Penyusunan RPJM Desa

Bab  I     :  Pendahuluan
1.1.   Latar Belakang
1.2.  Maksud dan Tujuan
1.3.  Dasar Hukum
1.4.  Pengertian

Bab II     : Profil Desa
2.1.  Kondisi Desa
2.1.1.    Sejarah Desa
2.1.2.   Demografi Desa
2.1.3.   Keadaan Sosial Desa
2.1.4.   Keadaan Ekonomi Desa

2.2. Kondisi Pemerintahan Desa
2.2.1.   Pembagian Wilayah Desa
2.2.2.  Struktur Organisasi Pemerintahan Desa

Bab III    : Potensi Dan Masalah
3.1. Potensi
3.2. Masalah

Bab IV    : Rencana Pembagunan Jangka Menengah Desa
4.1. Visi dan Misi
      4.1.1. Visi
      4.1.2. Misi
4.2. Kebijakan Pembagunan
      4.2.1. Arah Kebijakan Pembangunan Desa
      4.2.2. Potensi dan Masalah
      4.2.3. Program Pembangunan Desa
      4.2.4. Strategi Pencapaian

Bab  V    : Penutup

Lampiran – Lampiran
1.     Peta Sosial Desa
2.    Dst











No.
Judul Formulir
Pasal terkait
Nama Form
Hala-man






1
Data rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan masuk ke Desa
Pasal 11
F.I.1
1
2
Data Desa
Pasal 13



2,1
Daftar sumber daya alam

F.I.2.1
2

2,2
Daftar sumber daya manusia

F.I.2.2
3

2,3
Daftar sumber daya pembangunan

F.I.2.3
4

2,4
Daftar sumber daya sosial budaya

F.I.2.4
5
3
Rekapitulasi usulan rencana kegiatan Desa dari dusun dan/ atau kelompok masyarakat
Pasal 16
F.I.3
6

3,1
Daftar gagasan Dusun/ Kelompok

F.I.3.1
7


3.1.a Contoh Sketsa Desa

F.I.3.1.a
8


3.1.b Contoh Kalender Musim

F.I.3.1.b
9


3.1.c Contoh Bagan Kelembagaan

F.I.3.1.c
10
4
Berita acara hasil pengkajian keadaan Desa
Pasal 17
F.I.4
11

4,1
Laporan hasil pengkajian keadaan Desa (Contoh Outline)
Pasal 18
F.I.4.1
12
5
Berita acara penyusunan RPJM Desa melalui musyawarah Desa
Pasal 21
F.I.5
13
6
Rancangan RPJM Desa
Pasal 22
F.I.6
14
7
Berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RPJM Desa
Pasal 23
F.I.7
15
8
Berita acara Penyusunan RPJM Desa melalui Musrenbang Desa
Pasal 26
F.I.8
16
9
Berita acara penyusunan RKP Desa melalui Musyawarah Desa
Pasal 32
F.I.9
17
10
Pagu indikatif Desa
Pasal 36
F.I.10
18
11
Program dan Kegiatan pembangunan yang masuk ke Desa
Pasal 36
F.I.11
19
12
Rancangan RKP Desa
Pasal 41
F.I.12
20

Lampiran rancangan RKP
Pasal 41



12,1
Proposal Teknis

F.I.12.1
21


12.1.1 Gambar Rencana Prasarana

F.I.12.1.1
22

12,2
Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Pasal 42
F.I.12.2
23

12,3
Pemeriksaan proposal Teknis RAB
Pasal 42
F.I.12.3
24
13
Daftar usulan RKP Desa
Pasal 43
F.I.13
25
14
Berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RKP Desa
Pasal 44
F.I.14
26
15
Berita acara Rancangan RKP Desa melalui Musrenbang Desa
Pasal 48
F.I.15
27

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh SK Pokja Pendataan SDGs Desa

      KEPALA DESA KECAMATAN ……………………… KABUPATEN POLEWALI MANDAR KEPUTUSAN KEPALA DESA .........................   NOMOR ..... T...