Tentang Desa

Kamis, 03 Agustus 2017

SK PTPKD (Pejabat Teknis Pengelola Keuangan Desa)



logo garuda (sesuai permendagri no 111)

PEMERINTAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR
KECAMATAN ………
DESA ………….
Jln……………………………………………….
                                   
                  
                                                         
KEPUTUSAN KEPALA DESA……….
NOMOR ……TAHUN ……

TENTANG
PEMBENTUKAN PELAKSANA TEKNIS PENGELOLA KEUANGAN DESA…………… KECAMATAN ………….. KABUPATEN ………….

KEPALA DESA …………

Menimbang:     a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menunjuk Pembentukan Teknis Pelaksana Pengelola Keuangan Desa Tahun Anggaran 201…;
                                                        b.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan dengan keputusan Kepala Desa…….
Mengingat:               1.    Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Propinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Nomor 4422);
2. Undang-UndangNomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4.     Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5593) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan AtasUndang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentangDesa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
7.     PeraturanPemerintahNomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
8.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang  Pengelolaan Keuangan Desa;
9.     Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015;
10. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar tahun 2007 Nomor 3);
11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2007 Nomor 5);
12. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2014Nomor 3);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan       :                      
KESATU             :                       Menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) pada Desa ……… TahunAnggaran 201… dengan nama dan jabatan sebagaimana yang terlampir

KEDUA              :                       Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, mempunyai kewenangan:
a.      menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
b.     menetapkan PTPKD;
c. menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
d. menyetujuipengeluaranataskegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan
e.      melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.

KETIGA              :                       SekretarisDesaselaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa mempunyaitugas:
a.   menyusundan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa;
b. menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
c.      melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetap kandalam APBDesa;
d.     menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; dan
e.      melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.

KEEMPAT          :                       Kepala Seksi selaku pelaksana kegiatan mempunyai tugas:
a.   menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
b. melaksanakan kegiatandan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;
c.      melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
d.     mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
e.      melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada KepalaDesa; dan
f.       menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.

KELIMA              :          Bendahara) mempunyai tugas: menerima,  menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.

KEENAM            :                       Segalabiaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja dan Desa di Desa….. Kecamatan ……. Kabupaten …… TahunAnggaran…….

KETUJUH        : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


                                                                                              Ditetapkan di ……….
                                                                                              PadaTanggalJanuari 2015
                                                                                              KEPALA DESA ……….


                                                                                              …………….

TEMBUSAN :disampaikanYth:
1.     BupatiPolewaliMandar
2.     KepalaBadan PMPD KabupatenPolewaliMandar
3.     Camat……….
4.     KetuaBadanPermusyawaratanDesa …….
5.     Yang bersangkutan




LAMPIRAN       : KEPUTUSAN KEPALA DESA
NOMOR           ;
TANGGAL        :


PENETAPAN PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DI DESA……… KECAMATAN…….. KABUPATEN………

NO
NAMA
JABATAN DALAM DINAS
DITUNJUK SEBAGAI
KETRANGAN
1
2
3
4
5
1

KEPALA DESA
pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa

2

SEKRETARIS
koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa

3

KEPALA SEKSI …….
PelaksanaKegiatanBidang ….

4

KEPALA SEKSI …….
PelaksanaKegiatanBidang ….

5

KEPALA SEKSI …….
PelaksanaKegiatanBidang ….

6

KAUR KEUANGAN
Bendahara




                                                                                              KEPALA DESA ……….


                                                                                              …………….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh SK Pokja Pendataan SDGs Desa

      KEPALA DESA KECAMATAN ……………………… KABUPATEN POLEWALI MANDAR KEPUTUSAN KEPALA DESA .........................   NOMOR ..... T...