logo garuda
(sesuai permendagri no 111)
PEMERINTAH
KABUPATEN POLEWALI MANDAR
KECAMATAN ………
DESA ………….
Jln……………………………………………….
KEPUTUSAN KEPALA DESA……….
NOMOR ……TAHUN ……
TENTANG
PEMBENTUKAN
PELAKSANA TEKNIS PENGELOLA KEUANGAN DESA…………… KECAMATAN ………….. KABUPATEN ………….
KEPALA DESA
…………
Menimbang:
a. bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menunjuk Pembentukan Teknis Pelaksana Pengelola Keuangan Desa Tahun
Anggaran 201…;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, maka perlu menetapkan dengan
keputusan Kepala Desa…….
Mengingat: 1.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Propinsi
Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Nomor 4422);
2. Undang-UndangNomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5657);
5. Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 259,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5593) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan
AtasUndang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5593);
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentangDesa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
7. PeraturanPemerintahNomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
8. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa;
9. Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015;
10. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar tahun 2007 Nomor 3);
11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala
Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) (Lembaran Daerah
Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2007 Nomor 5);
12. Peraturan
Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten
Polewali Mandar Tahun 2014Nomor 3);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Menetapkan
Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) pada Desa ……… TahunAnggaran
201… dengan nama dan jabatan sebagaimana yang terlampir
KEDUA : Kepala
Desa
sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, mempunyai kewenangan:
a.
menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
b.
menetapkan PTPKD;
c. menetapkan
petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
d.
menyetujuipengeluaranataskegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan
e.
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas
beban APBDesa.
KETIGA : SekretarisDesaselaku koordinator
pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa mempunyaitugas:
a.
menyusundan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan
APBDesa;
b. menyusun
Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa dan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
c.
melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan
yang telah ditetap kandalam APBDesa;
d.
menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan
APBDesa; dan
e.
melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan
dan pengeluaran APBDesa.
KEEMPAT : Kepala Seksi selaku pelaksana kegiatan mempunyai tugas:
a.
menyusun rencana pelaksanaan kegiatan
yang menjadi tanggung jawabnya;
b. melaksanakan kegiatandan/atau bersama Lembaga
Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;
c.
melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas
beban anggaran belanja kegiatan;
d.
mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
e.
melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada
KepalaDesa; dan
f.
menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran
pelaksanaan kegiatan.
KELIMA : Bendahara) mempunyai
tugas: menerima, menyimpan,
menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan
pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan
APBDesa.
KEENAM : Segalabiaya
yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan Belanja dan Desa di Desa….. Kecamatan ……. Kabupaten ……
TahunAnggaran…….
KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di ……….
PadaTanggalJanuari
2015
KEPALA
DESA ……….
…………….
TEMBUSAN
:disampaikanYth:
1.
BupatiPolewaliMandar
3.
Camat……….
4.
KetuaBadanPermusyawaratanDesa …….
5.
Yang bersangkutan
LAMPIRAN :
KEPUTUSAN KEPALA DESA
NOMOR ;
TANGGAL :
PENETAPAN PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
DI DESA……… KECAMATAN…….. KABUPATEN………
NO
|
NAMA
|
JABATAN DALAM
DINAS
|
DITUNJUK
SEBAGAI
|
KETRANGAN
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1
|
KEPALA DESA
|
pemegang kekuasaan
pengelolaan keuangan desa
|
||
2
|
SEKRETARIS
|
koordinator
pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa
|
||
3
|
KEPALA SEKSI …….
|
PelaksanaKegiatanBidang ….
|
||
4
|
KEPALA SEKSI …….
|
PelaksanaKegiatanBidang ….
|
||
5
|
KEPALA SEKSI …….
|
PelaksanaKegiatanBidang ….
|
||
6
|
KAUR KEUANGAN
|
Bendahara
|
KEPALA
DESA ……….
…………….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar