PEMERINTAH DESA
xxxxxxx KECAMATAN XXXXXXXXXX
KABUPATEN XXXXXXXXXX
KEPUTUSAN KEPALA DESAxxxxxxx
KECAMATAN XXXXXXXXXX
KABUPATEN XXXXXXXXXX
NOMOR 503/ TAHUN 2015
TENTANG
PENUNJUKAN PTPKD
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA xxxxxxx KECAMATAN XXXXXXXXXX
KABUPATEN XXXXXXXXXX,
Menimbang
Mengingat
|
:
:
|
a.
bahwa dalam rangka
pelaksanaan kegiatan dalam APB Desa xxxxxxx Kecamatan Xxxxxxxxxx Kabupaten Xxxxxxxxxx
Tahun Anggaran 2015 maka guna kelancaran dan tertib administrasi kegiatan
perlu menunjuk Pejabat Teknis Pengelola
Keuangan Desa (PTPKD), kegiatanAnggaran Pendapatan dan Belanja Desa xxxxxxxKecamatan
XxxxxxxxxxKabupaten Xxxxxxxxxx Tahun Anggaran 2015;
a. b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menunjuk Pejabat
Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Desa xxxxxxx Kecamatan Xxxxxxxxxx selaku Pengguna Anggaran.
1.
Undang-undang Nomor 13 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi
Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-undang Nomor 9 Tahun
1965 tentang Pembentukan daerah Tingkat II Batang dengan mengubah
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten
dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1965 Nomor 52,Tambahan Lembaran Negara Republik Ind onesia Nomor 2757);
3.
Undang-undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan daerah (Lembaran negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4609);
10. Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan
dan Kinerja Instansi pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
12. Peraturan daerah Kabupaten Xxxxxxxxxx nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran daerah Kabupaten Xxxxxxxxxx
Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Xxxxxxxxxx Nomor 5);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Xxxxxxxxxx Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Xxxxxxxxxx Tahun
2008 Nomor 7, Tambahan lembaran daerah Kabupaten Xxxxxxxxxx Nomor 6);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Xxxxxxxxxx Nomor … Tahun 2014 tanggal
23 Desember 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Xxxxxxxxxx
Tahun Anggaran 2015;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5558);
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
|
:
|
|
KESATU
|
:
|
Menunjuk Pejabat sebagaimana tersebut dalam lampiran
Keputusan ini selaku Pejabat Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD), Kegiatan
APB Desa xxxxxx Kecamatan Xxxxxxxxxx Kabupaten Xxxxxxxxxx Tahun Anggaran 2015
|
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
|
:
:
:
|
Tugas Pejabat sebagaimana tersebut pada DIKTUM KESATU
adalah sebagai berikut :
a.
Menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa;
b.
Menyusun
rencana kegiatan kerja;
c.
Mengendalikan
pelaksanaan kegiatan;
d.
Melaporkan
perkembangan pelaksanaan kegiatan;
e.
Menyiapkan
dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
f.
Menyusun dan melaksanaan Kebijakan Pengelolaan Barang Desa;
g.
Menyusun Raperdes APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggung jawaban
pelaksanaan APBDesa.
Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan
ini di bebankan pada APBDesa xxxxxx Kecamatan Xxxxxxxxxx Kabupaten Xxxxxxxxxx
Tahun Anggaran 2015.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 2 Januari 2015.
Ditetapkan di :
xxxxxx
Pada
Tanggal :
17 Maret 2015
Kepala Desa xxxxxx
Selaku
Pejabat Pengguna Anggaran
nnnnnnnnnnnnnnn
|
Tembusan :
1. Camat Xxxxxxxxxx.
2. BPD Desa xxxxxx
3. Yang Bersangkutan
4. Arsip.
Lampiran
: Keputusan
Kepala Desa xxxxxx
Nomor
: Tahun 2015
Tanggal : 17
Maret 2015
NAMA PEJABAT TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (PTPKD)
DESA XXXXXX KECAMATANXXXXXXXXXX
KABUPATEN XXXXXXXXXX
No
|
N a m a
|
Tempat / Tanggal Lahir
|
Jabatan
|
1
|
|
|
Sekretaris Desa
|
Kepala
Desa xxxxxx
nnnnnnnnnnnnn
PEMERINTAH DESA
xxxxxxx KECAMATAN XXXXXXXXXX
KABUPATEN XXXXXXXXXX
KEPUTUSAN KEPALA DESAxxxxxxx
KECAMATAN XXXXXXXXXX
KABUPATEN XXXXXXXXXX
NOMOR 503/ TAHUN 2015
TENTANG
PENUNJUKAN BENDAHARA DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA xxxxxxx KECAMATAN XXXXXXXXXX
KABUPATEN XXXXXXXXXX,
Menimbang
Mengingat
|
:
:
|
a.
bahwa dalam rangka
pelaksanaan kegiatan dalam APB Desa xxxxxxx Kecamatan Xxxxxxxxxx Kabupaten Xxxxxxxxxx
Tahun Anggaran 2015 maka guna kelancaran dan tertib administrasi kegiatan
perlu menunjuk Bendahara Desa kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
xxxxxxx Kecamatan Xxxxxxxxxx Kabupaten Xxxxxxxxxx Tahun Anggaran 2015;
b.
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu
menunjuk Pejabat Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD, yang ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Desa xxxxxxx Kecamatan Xxxxxxxxxx selaku Pengguna Anggaran.
1.
Undang-undang Nomor 13 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi
Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-undang Nomor 9 Tahun
1965 tentang Pembentukan daerah Tingkat II Batang dengan mengubah
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten
dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1965 Nomor 52,Tambahan Lembaran Negara Republik Ind onesia Nomor 2757);
3.
Undang-undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan daerah (Lembaran negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4609);
10. Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan
dan Kinerja Instansi pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
12. Peraturan daerah Kabupaten Xxxxxxxxxx nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran daerah Kabupaten Xxxxxxxxxx
Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Xxxxxxxxxx Nomor 5);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Xxxxxxxxxx Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Xxxxxxxxxx Tahun
2008 Nomor 7, Tambahan lembaran daerah Kabupaten Xxxxxxxxxx Nomor 6);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Xxxxxxxxxx Nomor … Tahun 2014 tanggal
23 Desember 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Xxxxxxxxxx
Tahun Anggaran 2015;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558);
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
|
:
|
||||
KESATU
|
:
|
Menunjuk Pejabat sebagaimana tersebut dalam lampiran
Keputusan ini selaku Pejabat Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD), Kegiatan
APB Desa xxxxxx Kecamatan Xxxxxxxxxx Kabupaten Xxxxxxxxxx Tahun Anggaran 2015
|
|||
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
|
:
:
:
|
Tugas dan
tanggung jawab Bendahara Desa adalah untuk menerima, menyimpan, menyetorkan,
menatausahakan, membayarkan dan
mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan
ini di bebankan pada APB Desa xxxxxx Kecamatan XxxxxxxxxxKabupaten Xxxxxxxxxx
Tahun Anggaran 2015.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 2 Januari 2015.
Ditetapkan di :
xxxxxx
Pada Tanggal : 17 Maret
2015
Kepala Desa xxxxxx
Selaku
Pejabat Pengguna Anggaran
nnnnnnnnnnnnnnn
|
|||
Tembusan :
1. Camat Xxxxxxxxxx.
2. BPD Desa xxxxxx
3. Yang Bersangkutan
4. Arsip.
Lampiran
: Keputusan
Kepala Desa xxxxxx
Nomor
: Tahun 2015
Tanggal : 17
Maret 2015
BENDAHARA DESA
DESA XXXXXX KECAMATANXXXXXXXXXX
KABUPATEN XXXXXXXXXX
No
|
N a m a
|
Tempat / Tanggal Lahir
|
Jabatan
|
1
|
|
|
|
Kepala
Desa xxxxxx
nnnnnnnnnnnnn
KEPUTUSAN KEPALA DESA XXXXXX
KECAMATAN XXXXXXXXXX KABUPATEN XXXXXXXXXX
NOMOR 08 TAHUN 2014.
TENTANG
PENUNJUKAN TIM
PELAKSANA KEGIATAN
APBDES KAB.XXXXXXXXXX TAHUN ANGGARAN 2015
KEPALA DESA XXXXXX
KECAMATAN XXXXXXXXXX KABUPATEN XXXXXXXXXX
Menimbang
Mengingat
|
:
:
|
a.
Bahwa untuk kelancaran
pelaksanaan APBdesa Tahun Anggaran 2015
Desa Xxxxxx Kecamatan Xxxxxxxxxx Kabupaten Xxxxxxxxxx agar lebih berdaya guna
dan berhasil guna dipandang perlu ditunjuk Pelaksana Kegiatan (PK) xxxxxxx
tahun Anggaran 2015;
b.
Bahwa untuk maksud tersebut
diatas, maka penunjukan Pelaksana Kegiatan (PK) APBDesa xxxxxx KabupatenXxxxxxxxxx
tahun Anggaran 2015 perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa Xxxxxx.
1.
Undang-undang Nomor 13 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi
Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-undang Nomor 9 Tahun
1965 tentang Pembentukan daerah Tingkat II Batang dengan mengubah
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten
dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1965 Nomor 52,Tambahan Lembaran Negara Republik Ind onesia Nomor 2757);
3.
Undang-undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan daerah (Lembaran negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4609);
10. Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan
dan Kinerja Instansi pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
12. Peraturan daerah Kabupaten Xxxxxxxxxx nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran daerah Kabupaten Xxxxxxxxxx
Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Xxxxxxxxxx Nomor 5);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Xxxxxxxxxx Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Xxxxxxxxxx Tahun
2008 Nomor 7, Tambahan lembaran daerah Kabupaten Xxxxxxxxxx Nomor 6);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Xxxxxxxxxx Nomor … Tahun 2014 tanggal
23 Desember 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Xxxxxxxxxx
Tahun Anggaran 2015;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5558);
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Menunjuk
Pelaksana Kegiatan (PK) APBDes tahun Anggaran 2015 Desa Xxxxxx Kecamatan Xxxxxxxxxx
Kabupaten Xxxxxxxxxx dengan susunan keanggotaan sebagai mana tersebut dalam
lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Tugas
dan tanggungjawab Pelaksana Kegiatan (PK) APBDes tahun Anggaran 2015 Desa
Xxxxxx Kecamatan Xxxxxxxxxx Kabupaten Xxxxxxxxxxdiatur oleh kepala Desa.
KEDUA : Segala Biaya yang timbul akibat ditetapkanya Keputusan
ini dibebankan kepada APBDes tahun Anggaran 2015 Desa Xxxxxx Kecamatan Xxxxxxxxxx
Kabupaten Xxxxxxxxxx.
KETIGA : Surat
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan samapai dengan tanggal 31
Desember 2015. dan apabila dikemudian
hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perubahan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan : Xxxxxx
Pada Tanggal : 17Maret 2015
KEPALA DESA
XXXXXX
NNNNNNNNNNN
Keputusan ini disampaikan kepada yth.
1. Bupati Xxxxxxxxxx
2. Ka. Kantor Badan
Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana KabupatenXxxxxxxxxx
3. Camat Xxxxxxxxxx
4. Arsip.
Lampiran Keputusan
Kepala Desa Xxxxxx
Nomor
: 08 Tahun 2014
Tanggal : 24 November 2014
SUSUNAN TIM PELAKSANA
ALOKASI DANA DESA (ADD)
PADA PERUBAHAN APBD KAB.XXXXXXXXXX
TAHUN ANGGARAN 2014
DESA XXXXXX KECAMATAN XXXXXXXXXX
KABUPATEN XXXXXXXXXX
TAHUN ANGGARAN 2018.
NO
|
N A M A
|
JABATAN
|
KEDUDUKAN DALAM TIM
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
|
|
Penanggung jawab
|
2
|
|
|
Ketua
|
3
|
|
|
Sekretaris
|
4
|
|
|
Bendahara
|
5
|
|
|
Anggota
|
6
|
|
|
Anggota
|
|
|
|
|
Ditetapkan : Xxxxxx
Pada Tanggal : 24
November 2014
Kepala
Desa Xxxxxx
NNNNNNNNNNN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar