Tentang Desa

Rabu, 02 Agustus 2017

Kumpulan SK Pengelola Keuangan Desa



PEMERINTAH  DESA xxxxxxx KECAMATAN XXXXXXXXXX
KABUPATEN XXXXXXXXXX

KEPUTUSAN KEPALA  DESAxxxxxxx
KECAMATAN XXXXXXXXXX KABUPATEN XXXXXXXXXX
NOMOR 503/   TAHUN 2015

TENTANG

PENUNJUKAN PTPKD

DENGAN RAHMAT  TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA xxxxxxx KECAMATAN XXXXXXXXXX
 KABUPATEN XXXXXXXXXX,


Menimbang











Mengingat





















:











:































a.      bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan dalam APB Desa xxxxxxx Kecamatan Xxxxxxxxxx Kabupaten Xxxxxxxxxx Tahun Anggaran 2015 maka guna kelancaran dan tertib administrasi kegiatan perlu menunjuk Pejabat Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD), kegiatanAnggaran Pendapatan dan Belanja Desa xxxxxxxKecamatan XxxxxxxxxxKabupaten Xxxxxxxxxx Tahun Anggaran 2015;
a.       b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud   dalam   huruf a, maka perlu menunjuk Pejabat Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa xxxxxxx Kecamatan Xxxxxxxxxx selaku Pengguna Anggaran.

1.      Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.      Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52,Tambahan Lembaran Negara Republik Ind onesia Nomor 2757);
3.      Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.      Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.      Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.      Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.      Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
8.      Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan daerah (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.      Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
10.  Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
11.  Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
12.  Peraturan daerah Kabupaten Xxxxxxxxxx nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran daerah Kabupaten Xxxxxxxxxx Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Xxxxxxxxxx Nomor 5);
13.  Peraturan Daerah Kabupaten Xxxxxxxxxx Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Xxxxxxxxxx Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan lembaran daerah Kabupaten Xxxxxxxxxx Nomor 6);
14.  Peraturan Daerah Kabupaten Xxxxxxxxxx Nomor … Tahun 2014 tanggal 23 Desember 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Xxxxxxxxxx Tahun Anggaran 2015;
15.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
17.  Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);


MEMUTUSKAN
Menetapkan
:




KESATU
:
Menunjuk Pejabat sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini selaku Pejabat Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD), Kegiatan APB Desa xxxxxx Kecamatan Xxxxxxxxxx Kabupaten Xxxxxxxxxx Tahun Anggaran 2015







KEDUA














KETIGA



KEEMPAT

:














:



:



Tugas Pejabat sebagaimana tersebut pada DIKTUM KESATU adalah sebagai berikut :
a.       Menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa;
b.      Menyusun rencana kegiatan kerja;
c.       Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
d.      Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
e.       Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
f.       Menyusun dan melaksanaan Kebijakan Pengelolaan Barang Desa;
g.      Menyusun Raperdes APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa.


Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini di bebankan pada APBDesa xxxxxx Kecamatan Xxxxxxxxxx Kabupaten Xxxxxxxxxx Tahun Anggaran 2015.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal 2 Januari 2015.





                                     Ditetapkan di                     :   xxxxxx
                                     Pada Tanggal                     :   17 Maret  2015

                                                      Kepala Desa xxxxxx
                                      Selaku Pejabat Pengguna Anggaran




nnnnnnnnnnnnnnn
Tembusan :
1. Camat Xxxxxxxxxx.
2. BPD Desa xxxxxx
3. Yang Bersangkutan
4. Arsip.


                                                                            Lampiran    :    Keputusan Kepala Desa xxxxxx
                                                                            Nomor        :    Tahun  2015
                                                                            Tanggal      :    17 Maret  2015





NAMA PEJABAT  TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (PTPKD)
DESA XXXXXX  KECAMATANXXXXXXXXXX
KABUPATEN XXXXXXXXXX




No
N a m a
Tempat / Tanggal Lahir
Jabatan

1





Sekretaris Desa




                                                                                                        Kepala Desa xxxxxx





                                                                                                          nnnnnnnnnnnnn


PEMERINTAH  DESA xxxxxxx KECAMATAN XXXXXXXXXX
KABUPATEN XXXXXXXXXX

KEPUTUSAN KEPALA  DESAxxxxxxx
KECAMATAN XXXXXXXXXX KABUPATEN XXXXXXXXXX
NOMOR 503/         TAHUN 2015

TENTANG

 PENUNJUKAN BENDAHARA DESA

DENGAN RAHMAT  TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA xxxxxxx KECAMATAN XXXXXXXXXX
 KABUPATEN XXXXXXXXXX,


Menimbang










Mengingat





















:










:































a.       bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan dalam APB Desa xxxxxxx Kecamatan Xxxxxxxxxx Kabupaten Xxxxxxxxxx Tahun Anggaran 2015 maka guna kelancaran dan tertib administrasi kegiatan perlu menunjuk Bendahara Desa kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa xxxxxxx Kecamatan Xxxxxxxxxx Kabupaten Xxxxxxxxxx Tahun Anggaran 2015;
b.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud   dalam   huruf a, maka perlu menunjuk Pejabat Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa xxxxxxx Kecamatan  Xxxxxxxxxx selaku Pengguna Anggaran.

1.      Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.      Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52,Tambahan Lembaran Negara Republik Ind onesia Nomor 2757);
3.      Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.      Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.      Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.      Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.      Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
8.      Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan daerah (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.      Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
10.  Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
11.  Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
12.  Peraturan daerah Kabupaten Xxxxxxxxxx nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran daerah Kabupaten Xxxxxxxxxx Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Xxxxxxxxxx Nomor 5);
13.  Peraturan Daerah Kabupaten Xxxxxxxxxx Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Xxxxxxxxxx Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan lembaran daerah Kabupaten Xxxxxxxxxx Nomor 6);
14.  Peraturan Daerah Kabupaten Xxxxxxxxxx Nomor … Tahun 2014 tanggal 23 Desember 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Xxxxxxxxxx Tahun Anggaran 2015;
15.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
17.  Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);


MEMUTUSKAN
Menetapkan
:




KESATU
:
Menunjuk Pejabat sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini selaku Pejabat Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD), Kegiatan APB Desa xxxxxx Kecamatan Xxxxxxxxxx Kabupaten Xxxxxxxxxx Tahun Anggaran 2015



KEDUA




KETIGA



KEEMPAT
:




:



:


Tugas dan tanggung jawab Bendahara Desa adalah untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan  mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.

Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini di bebankan pada APB Desa xxxxxx Kecamatan XxxxxxxxxxKabupaten Xxxxxxxxxx Tahun Anggaran 2015.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal 2 Januari 2015.





                                     Ditetapkan di                     :   xxxxxx
                                     Pada Tanggal                     :   17 Maret  2015

                                                      Kepala Desa xxxxxx
                                      Selaku Pejabat Pengguna Anggaran




                                                        nnnnnnnnnnnnnnn








Tembusan :
1. Camat Xxxxxxxxxx.
2. BPD Desa xxxxxx
3. Yang Bersangkutan
4. Arsip.


                                                                            Lampiran    :    Keputusan Kepala Desa xxxxxx
                                                                            Nomor        :    Tahun  2015
                                                                            Tanggal      :    17 Maret  2015





BENDAHARA DESA
DESA XXXXXX  KECAMATANXXXXXXXXXX
KABUPATEN XXXXXXXXXX


No
N a m a
Tempat / Tanggal Lahir
Jabatan

1










                                                                                                        Kepala Desa xxxxxx





                                                                                                          nnnnnnnnnnnnn


KEPUTUSAN KEPALA DESA XXXXXX
KECAMATAN XXXXXXXXXX KABUPATEN XXXXXXXXXX
NOMOR 08 TAHUN 2014.

TENTANG

 PENUNJUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN
APBDES KAB.XXXXXXXXXX TAHUN ANGGARAN 2015


KEPALA DESA XXXXXX
KECAMATAN XXXXXXXXXX KABUPATEN XXXXXXXXXX


Menimbang









Mengingat





















:









:































a.       Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan  APBdesa Tahun Anggaran 2015 Desa Xxxxxx Kecamatan Xxxxxxxxxx Kabupaten Xxxxxxxxxx agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dipandang perlu ditunjuk Pelaksana Kegiatan (PK) xxxxxxx tahun Anggaran 2015;
b.      Bahwa untuk maksud tersebut diatas, maka penunjukan Pelaksana Kegiatan (PK) APBDesa xxxxxx KabupatenXxxxxxxxxx tahun Anggaran 2015 perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa Xxxxxx.

1.      Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.      Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52,Tambahan Lembaran Negara Republik Ind onesia Nomor 2757);
3.      Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.      Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.      Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.      Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.      Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
8.      Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan daerah (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.      Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
10.  Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
11.  Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
12.  Peraturan daerah Kabupaten Xxxxxxxxxx nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran daerah Kabupaten Xxxxxxxxxx Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Xxxxxxxxxx Nomor 5);
13.  Peraturan Daerah Kabupaten Xxxxxxxxxx Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Xxxxxxxxxx Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan lembaran daerah Kabupaten Xxxxxxxxxx Nomor 6);
14.  Peraturan Daerah Kabupaten Xxxxxxxxxx Nomor … Tahun 2014 tanggal 23 Desember 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Xxxxxxxxxx Tahun Anggaran 2015;
15.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
17.  Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);


MEMUTUSKAN

Menetapkan       :       

KESATU              :              Menunjuk Pelaksana Kegiatan (PK) APBDes tahun Anggaran 2015 Desa Xxxxxx Kecamatan Xxxxxxxxxx Kabupaten Xxxxxxxxxx dengan susunan keanggotaan sebagai mana tersebut dalam lampiran Keputusan ini.


KEDUA                :              Tugas dan tanggungjawab Pelaksana Kegiatan (PK) APBDes tahun Anggaran 2015 Desa Xxxxxx Kecamatan Xxxxxxxxxx Kabupaten Xxxxxxxxxxdiatur oleh kepala Desa.

KEDUA                :              Segala Biaya yang timbul akibat ditetapkanya Keputusan ini dibebankan kepada APBDes tahun Anggaran 2015 Desa Xxxxxx Kecamatan Xxxxxxxxxx Kabupaten Xxxxxxxxxx.

KETIGA               :              Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan samapai dengan tanggal 31 Desember 2015. dan  apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan          : Xxxxxx
Pada Tanggal      : 17Maret 2015

KEPALA DESA XXXXXX




NNNNNNNNNNN





Keputusan ini disampaikan kepada yth.

1.   Bupati Xxxxxxxxxx
2.   Ka. Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana  KabupatenXxxxxxxxxx
3.  Camat Xxxxxxxxxx
4.  Arsip.





                                                                                


                                                                                 Lampiran  Keputusan Kepala Desa Xxxxxx
                                                                                                   Nomor       : 08 Tahun 2014
                                                                                                   Tanggal      : 24 November 2014



SUSUNAN TIM PELAKSANA ALOKASI DANA DESA (ADD)
PADA PERUBAHAN APBD KAB.XXXXXXXXXX TAHUN ANGGARAN 2014

DESA XXXXXX KECAMATAN XXXXXXXXXX
KABUPATEN XXXXXXXXXX
TAHUN ANGGARAN 2018.


NO
N A M A
JABATAN
KEDUDUKAN DALAM TIM
1
2
3
4
1


Penanggung jawab
2


Ketua
3


Sekretaris
4


Bendahara
5


Anggota
6


Anggota






Ditetapkan          : Xxxxxx
Pada Tanggal      : 24 November  2014

                                                                                                   Kepala Desa Xxxxxx




                                                                                                      NNNNNNNNNNN


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh SK Pokja Pendataan SDGs Desa

      KEPALA DESA KECAMATAN ……………………… KABUPATEN POLEWALI MANDAR KEPUTUSAN KEPALA DESA .........................   NOMOR ..... T...